Mohon tunggu...
Tejo Wahyono
Tejo Wahyono Mohon Tunggu... pegawai negeri -

tidak tahu ingin tahu belum bisa ingin bisa

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Peran Kepala Sekolah dalam Mewujudkan Komite Sekolah Bermutu

16 Oktober 2017   00:08 Diperbarui: 16 Oktober 2017   01:22 11896
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Kepala sekolah disebut sebagai salah satu pihak yang mungkin melakukan pungli. Semua aturan yang dibuat manusia pasti ada celahnya. Kepala sekolah yang kurang bertanggung jawab mungkin melakukan pungli, namun yang jujur berdedikasi tidak hanya sekedar menghindari pungli tapi akan tampil sebagai pejuang mewujudkan komite sekolah bermutu. Pejuang di sini bukan berarti tampil sendiri, tetapi sebagai motor penggerak bagi pejuang-pejuang lain dengan prinsip gotong-royong. Pihak yang dapat diajak kerjasama misalnya: pengawas sekolah, tokoh pendidikan, tokoh masyarakat, orang tua peserta didik,  masyarakat, dan dunia usaha/industri

Upaya kepala sekolah dalam mewujudkan komite sekolah bermutu bukanlah pekerjaan mudah. Rendahnya tingkat partisipasi orang tua peserta didik dan masyarakat dalam hal dukungan pada penyelenggaraan pendidikan di sekolah merupakan faktor utama. Menghadapi kondisi demikian, kepala sekolah harus melakukan dua hal yaitu: (1) memfasilitasi pemilihan ulang komite sekolah berdasar permendikbud nomor 75 tahun 2016; (2) memberdayakan komite sekolah agar bermutu.

  Memfasilitasi pemilihan ulang komite sekolah dilakukan dengan langkah-langkah: (1) mensosialisasikan permendikbud nomor 75 tahun 2016; dan (2) pelaksanaan pemilihan komite sekolah. Langkah-langkah ini harus urut. Kegiatan sosialisasi permendikbud harus menjadi langkah pertama. Melalui sosialisasi ini menjadikan semua pihak yang terlibat memiliki pengetahuan dan pemahaman yang benar sehingga dapat melaksanakan fungsinya dengan baik.

Sosialisasi dapat dilakukan melalui kerja sama dengan beberapa pihak yang menguasai materi: (1) pengawas sekolah; (2) tokoh pendidikan; (3) tokoh masyarakat; (4) orang tua peserta didik; dan (5) masyarakat. Peserta sosialisasi adalah: (1) orang tua/wali peserta didik; (2) masyarakat; (3) tokoh pendidikan;   (4) tokoh masyarakat; dan (5) kalangan dunia usaha/industri. Materi sosialisasi adalah permendikbud nomor 75 tahun 2016 dengan penekanan pada beberapa hal penting: (1) tugas dan fungsi komite sekolah; (2) makna revitalisasi komite sekolah; (3) pengertian sumbangan, bantuan, dan pungutan; (4) keanggotaan komite sekolah; dan (5) mendorong adanya kolaborasi peningkatan mutu pendidikan. Materi sosialisasi dapat disebar melalui media sosial: blog, website, facebook, dan WhatsApp.

Pembentukan ulang komite sekolah dilakukan melalui rapat orang tua/wali siswa, dipilih secara akuntabel dan bertanggung jawab. Kepala sekolah harus bersikap jujur dan bertanggung jawab dengan mengundang semua calon anggota komite sekolah berdasarkan kredibilitasnya dan sesuai aturan, bukan memilih orang-orang yang disukai. Kepala sekolah sebaiknya memusyawarahkan dengan orang tua/wali peserta didik siapa saja tokoh yang akan diundang sebagai calon anggota komite sekolah. 

Beberapa kriteria calon anggota komite sekolah adalah: (1) orang tua/wali siswa; (2) tokoh masyarakat, yaitu mempunyai pekerjaan dan perilaku hidup baik sebagai panutan masyarakat dan/atau anggota atau pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan; (3) pakar pendidikan, yaitu pensiunan pendidik atau orang yang berpengalaman di bidang pendidikan.  Ketentuan pemilihan harus mengacu dan tidak boleh bertentangan dengan permendikbud nomor 75 tahun 2016. Anggota komite sekolah terpilih ditetapkan oleh kepala sekolah.

Komite sekolah yang dipilih dengan pedoman permendikbud nomor 75 tahun 2016 adalah komite sekolah yang berpotensi bermutu. Dikatakan berpotensi,karena berdasarkan penelitian, tingkat partisipasi komite sekolah rendah. Kepala sekolah berperan sebagai motor penggerak meningkatkan partisipasi anggota komite sekolah dengan prinsip gotong-royong agar menjadi komite sekolah bermutu. Beberapa hal yang perlu dilakukan kepala sekolah untuk meningkatkan partisipasi komite sekolah adalah:

  • Menghormati
  • Ucapan, sikap, dan tindakan menghormati menimbulkan rasa hormat dan senang bekerja sama
  • Bersikap jujur, disiplin, dan dedikasi tinggi
  • Kepala sekolah jujur, disiplin, dan berdedikasi menjadikan komite sekolah percaya dan senang bekerja sama.
  • Membina hubungan harmonis
  • Hubungan kekeluargaan harmonis adalah salah satu kunci keberhasilan kerja sama. Pekerjaan berat menjadi terasa ringan.
  • Terbuka
  • Keterbukaan kepala sekolah dalam program sekolah dan keuangan menimbulkan rasa saling percaya
  • Menunjukkan sikap membutuhkan
  • Ekspresi sikap membutuhkan adalah sikap menghormati keberadaan orang lain, meningkatkan rasa kepedulian.
  • Melibatkan
  • Melibatkan komite sekolah dalam berbagai kegiatan sekolah meningkatkan rasa ikut memiliki. Komite sekolah merasa keberhasilan sekolah sebagai keberhasilannya.
  • Belajar bersama
  • Tugas komite sekolah dalam beberapa hal memerlukan pengetahuan yang mungkin kurang dikuasai, misalnya menyusun ADART. Kepala sekolah tidak berkesan menggurui tetapi seolah mengajak belajar bersama.

Dari uraian di atas, dapat dipahami bahwa kepala sekolah memiliki posisi strategis dalam mewujudkan komite sekolah bermutu.  Tingkat partisipasi masyarakat, orang tua/wali siswa, dan komite sekolah rendah,  digugah oleh kepala sekolah sebagai motor penggerak dengan prinsip gotong-royong. Kepala sekolah harus memiliki niat lurus, lapang dada, berdedikasi, dan taat aturan. Komite sekolah yang dipilih dan melaksanakan fungsi sesuai permendikbud nomor 75 tahun 2016, menjadi komite sekolah bermutu. Kolaborasi kepala sekolah dengan komite sekolah bermutu meningkatan mutu pelayanan pendidikan.

Disarankan kepada para kepala sekolah agar berupaya menjadi motor penggerak pemilihan ulang komite sekolah dengan pedoman permendikbud nomor 75 tahun 2016. Mutu layanan pendidikan adalah tanggung jawab bersama, orang tua/wali siswa, masyarakat, komite sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan semua pihak agar bergotong-royong meningkatkan partisipasinya.

Daftar Pustaka 

Kemendikbud. 2016. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaa, Nomor 22, Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.Jakarta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun