6. Hasil penetapan lokasi dan penerima KUBE disampaikan kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota;
7. Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) KUBE.
Selanjutnya juga dijelaskan terkait dengan syarat KUBE, yaitu:
1. Rumah Tangga Miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPFMOTM);
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
3. Telah menikah dan/atau berusia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 60 (enam puluh) tahun dan masih produktif;
4. Belum pernah mendapat bantuan KUBE;
5. Membentuk kelompok beranggotakan 5 sampai 20 orang yang tinggal berdekatan dan berdomisili tetap;
6. Mendapat rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat;
Perwakilan ketua STIM SUKMA, Edi Winata menjelaskan juga mengenai mekanisme pemberian bansos KUBE yang diberikan dalam bentuk non-tunai melalui transfer ke rekening kelompok. Â Selanjutnya pendamping KUBE yakni seseorang yang ditugaskan untuk mendampingi pelaksanaan KUBE agar dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Â