Mohon tunggu...
JLS and Partners
JLS and Partners Mohon Tunggu... Pengacara - Kantor Hukum

Bergerak di Bidang Kekayaan Intelektual dan Litigasi pada umumnya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kenyataan Hukum (Legal Realism)

5 April 2022   16:12 Diperbarui: 5 April 2022   16:27 501
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum dalam kenyataan (legal realism) merupakan mazhab disiplin ilmu dengan konteks menekankan pemahaman yang berbeda dari mazhab hukum pasca modern, yakni positivime. Seperti yang kita ketahui hukum terutama di Indonesia pada realitas sering sekali tidak adil atau bahkan dipertanyakan kebermanfaatannya. Seperti nenek minah yang dihukum pada Putusan Nomor 247/Pid.B/2009/PN.PWT mencuri biji kakao. Nenek minah adalah satu dari sekian kasus yang terjadi di Indonesia. Dapat dikatakan berhasil disorot media, bagaimana dengan kasus yang tidak disorot media? Apakah hal seperti ini masih dapat ditemukan?

Jawabannya dapat ditemukan dengan mendalami kerangka berpikir mazhab legal realism yang merupakan pembahasan filsafat mengenai hukum. Legal realism tidak secara gamblang menghilangkan apa yang menjadi hukum dengan konsep yang dipikirkan secara rasio atau mazhab natural.[1] Atau dengan aliran positivisme dengan konstruktif formalistik yang banyak sekali berakibat terhadap kasus-kasus hukum tidak dilihat secara holistik. Hanya sepotong-potong saja untuk memenuhi komponen belaka agar sesuai dengan "hukum".

            Umum kita ketahui Nazi adalah ikon daripada ketidakmanusiaan dengan pelanggaran HAM genosidanya. Berupaya memusnahkan ras tertentu, dengan landasan ras. Gustave Radbruch salah seorang sarjana Jerman menunjukan dan menyalahkan hukum positivisme sebagai aktor pelaku utama dari pemahaman formalisme tidak lagi tahu melihat keadilan itu dimana. 

Melihat hanya dalam konstruksi hukum ada penggunaan rasio yang berputar-putar dalam pikiran dan menolak melihat kenyataan.[2] Bahwa masih banyak dalam realitas hukum diluar dari hukum itu sendiri. Memisahkan hukum dari moral mengizinkan secara tidak langsung bahwa hukum memiliki unsur immoral.[3]

            Sehingga sesungguh untuk melihat hukum dalam hukum atau hukum (teori hukum murni) dalam bentuknya paling murni tidaklah mungkin. Melainkan hukum merupakan amalgamasi terhadap nilai-nilai  yang ada dan seluruh keilmuan dalam spektrumnya sendiri.[4] Dalam penjelasan yang berbau positivistik Radbruch menunjukan bagaimana hukum gagal melihat keseluruhan dari kondisi dan menyelesaikan permasalahan hukum. Hukum tidak lagi untuk manusia melainkan untuk hukum itu sendiri. 

Menjatuhkan hukuman pidana yang menyamaratakan tanpa mempedulikan apa sebenarnya kondisi dan situasional yang tepat dan hukum yang tepat untuk diimplementasikan. Sejatinya dengan menekankan proyeksi realita hukum. Radbruch telah berubah menjadi seorang legal realist.

    Secara fundamental inilah yang ingin disuarakan oleh legal realism. Hukum dalam konteks spasial, meluas dan hukum terdapat dalam banyak perspektif. Seperti Putusan Nomor 1/Pid.Prap/2014/PN Pal dimana hakim memberikan preseden yang baik mengkonsiderasi perspektif lain seperti sosiologis dan tidak "alergi" dengan mengimplementasikan disiplin lain dalam ilmu sosio dalam aspek legal terhadap produk hukum yang dibuat. 

Meskipun pembahasan hukum merupakan diskusi yang sarat akan dialektika dan pemahaman yang mendalam nan berat. Masyarakat memiliki tanggung jawab untuk memahami hukum secara mendasar karena demikian di konstitusi Indonesia secara implisit juga maksudkan dengan menyatakan Indonesia adalah Negara Hukum. Semakin jauh masyarakat yang memiliki dan sumber nilai kehidupan bangsa dari hukum maka akan semakin jauh juga dari nilai-nilai masyarakatnya.

 

[1] G. W. F. Hegel, Philosophy of Right, (Oxford: Clarendon Press, 1952), hlm. 1.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun