Jadi, hampir semua Juri tersebut menyatakan bahwa Sipadan dan Ligitan menjadi milik Malaysia karena kedua pulau tersebut tidak begitu jauh dari Malaysia dan faktanya Malaysia telah membangun beberapa prasarana pariwisata di pulau-pulau tersebut.
Dari fakta-fakta dan kronologi sengketa pulau Sipadan dan Ligitan itu jelas tidak fair untuk menyalahkan kekalahan Indonesia di Mahkamah Internasional semata pada Presiden Megawati yang baru memerintah pada bulan Juli 2001, beberapa bulan SEBELUM sidang terakhir Mahkamah Internasional.
Megawati memang menjadi presiden yang ketiban tanggung jawab untuk mencuci piring kotor yang ditinggalkan pemerintahan sebelumnya. Dia melakukannya dengan ikhlas dan tak pernah memanfaatkan situasi ini untuk mencari simpati. Itu sebabnya Megawati memilih untuk lebih banyak diam ketika dihujat oleh rakyatnya sendiri yang tak sepenuhnya paham apa yang sebenarnya terjadi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H