Mohon tunggu...
JOKOWI FOR PRESIDENT
JOKOWI FOR PRESIDENT Mohon Tunggu... profesional -

Coblos PDI Perjuangan No. 4, Jokowi Presiden.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Relawan Jaga TPS

1 April 2014   23:20 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:12 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAGA TPS-TPS ITU !

“Saya tidak punya banyak dana dan peralatan untuk menjaga, saya hanya punya simpatisan dari rakyat. Maukah saudara mengamankan?Semua harus bekerjasama, mulai dari memberikan suara di PILEG.Memberikan suara di PILEG menjadi penting agar saya dapat didaftarkan sebagai Capres oleh partai pendukung saya yaitu PDI Perjuangan.Selanjutnya mengawal suara mulai dari penghitungan di TPS-TPS, hingga rekapitulasi di Kelurahan, rekapitulasi di Kecamatan, Kabupaten dan seterusnya. Tanpa kerjasa itu semua, jangan pernah berharap punya Presiden yang bernama Jokowi

[Pidato Jokowi dalam Kampanye di Lampung Tengah, 22 Maret 2014]

Mengapa Relawan Jokowi perlu menjaga TPS-TPS?

Jokowi mengkhawatirkan ada niat dari pihak tertentu untuk melakukan kecurangan dalam pemilu, terutama pada saat perhitungan suara.TPS adalah tempat awal dari terjadinya proses kecurangan suara (voting fraud).

Apa saja bentuk kecurangan dalam Pemilu ?

Secara terminologis, kecurangan pemilu dapat disebut sebagai suatu kejahatan pemilihan (election crime). Ada tiga tipe kejahatan pemilihan    .

Tipe pertama disebut dengan tindakan-tindakan penyesatan (acts of deception). Contoh-contoh yang dapat dikategorikan sebagai tindakan-tindakan penyesatan ini sangat beragam antara lain (1)secara sengaja menginformasikan tempat atau lokasi pemilihan yang salah kepada pemilih, (2)menyimpan kotak suara  resmi di luar lokasi pemilihan secara tidak sah, (3)memiliki kotak suara palsu, (4)menandatangani nama yang bukan namanya dalam proses pemberian suara,  (5)memberikan tanda tangan lebih daripada sekali, (6)memilih atas nama orang lain, (7)memilih lebih daripada satu kali.

Tipe kedua adalah melalui tindakan-tindakan paksa fisik (acts of coercion).Ada banyak contoh yang dapat dimasukkan dalam tipe tindakan seperti ini. Misalnya (1)mengancam pemilih untuk memberikan suara pada calon tertentu, atau untuk tidak datang ke lokasi tempat pemberian suara,  atau secara sengaja untuk tidak mendaftarkan pemilih tertentu (2)membayar atau menawarkan sejumlah uang bagi pemilihuntuk memilih calon tertentu atau untuk tidak memilih calon tertentu (3)memaksa yang tidak berhak memilih untuk memberikan suara (4)membuat kegaduhan dengan cara mempertanyakan hak memilih seseorang tanpa alasan masuk akal, yang dengan secara sengaja dilakukan untuk mencegah pemberian suara atau membuat kegaduhan untuk tujuan memperlambat penghitungan suara (5)melakukan tindakan intimidasi terhadap karyawannya dengan cara mengancam pengurangan upah karyawannya atau bahkan akan memecat karyawan dengan tujuan untuk memilih calon tertentu atau untuk tidak memilih calon tertentu (6)memberikan janji berupa uang baik secara langsung maupun secara tidak langsung agar pejabat publik untuk tidak melaksanakankan kewajibannya disertai dengan ancaman, intimidasi atau ganjaran lainnya.

Tipe ketiga adalah tindakan-tindakan perusakan (acts of destruction). Contohnya antara lain adalah (1)merusak secara sengaja peralatan di tempat suara pemilihan (2)mengubah dan merusak material pemilihan seperti petunjuk pemilihan dan surat suara  (3)secara sengaja mengubah, bermaksud mengubah dan/atau menyebabkan terjadinya perubahan terhadap dokumen resmi pemilihan termasuk kotak suara, proses perhitungan dan hasil perhitungan akhirnya (4)berusaha untuk secara sengaja memperlambat dokumen-dokumen perhitungan suara dan kotak suara seperti yang disyaratkan oleh aturan hukum yang ada.

Tipe keempat adalah tindakan-tindakan yang secara segaja untuk tidak melaksanakan kewajiban (failure to act). Perilaku-perilaku kecurangan yang dapat dimaksudkan dalam kategori ini biasanya dilakukan oleh pejabat yang bertugas dalam proses pemilihan. Tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori ini antara lain adalah, (1)secara sengaja tidak melaksanakan kewajiban petugas pemilihan yang seharusnya dilakukan dengan tujuan untuk mempengaruhi hasil pemilihan (2)secara sengaja menyembunyikan, menahan atau menghancurkan hasil pemilihan atau bermaksud untuk merencanakan untuk melakukan tindakan seperti itu (3)menandai kertas suara atau melipat suatu kertas suara atau mengubah tampilannya untuk dapat dikenali pada waktu penghitungan (4)berusaha untuk mengetahui bagaimana pemilih memberikan suaranya (5)secara sadar dan sengaja mendistribusikanmaterial pemilihan yang tidak sah (6)secara sengaja menolak untuk mendaftarkan seseorang yang berhak untuk memilih (7)secara sengaja menghilangkan status seorang pemilih dalam daftar pemilih yang sah (8)secara sengaja tidak mengijinkan pemilih yang sah untuk memberikan suaranya.

Bagaimana cara Relawan Jokowi menjaga TPS?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun