Manakah Yang Digunakan Pemerintah?
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2005 telah ditetapkan, peraturan tersebut menetapkan bahwa basis kas menuju akrual dianut sebagai standar akuntansi pemerintah. Namun peraturan tersebut masih bersifat sementara hal tersebut disebabkan karena adanya tuntutan serta dorongan yang kuat dari masyarakat serta lembaga lembaga internasional yang telah menerapkan standar akuntansi tersebut secara penuh. Dimulai tahun 2015, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomer 71 dkeluarkan guna menggantikan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis cash towerd accrual sehingga dengan ditetapkannya peraturan tersebut maka standar akuntansi berbasis akrual mempunyai landasan hukum yang berarti bahwa pemerintah mempunyai kewajiban menerapkan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual
Alasan mengapa pemerintah menganut standar akuntansi berbasis akrual karena dengan adanya standar tersebut maka akan memberikan informasi lebih rinci terutama pada indofmasi piutang utang pemerintah. Dengan menerapkan standar tersebut, laporan keuangan juga menyediakan informasi mengenai operasional pemerintah, kepatuhan terhadap peraturan serta evaluasi, efisiensi dan efektivitas. Akuntansi dengan basis tersebut juga dipercaya dapat memberikan pengakuan tepat waktu, pengukuran lebih baik, dan pengungkapan kewajiban di masa mendatang. Selain itu, informasi keuangan dapat dicegah atau dikurangi dalam pengukuran kinerja serta mendukung terwujudnya transparansi dan akuntanbilitas sektor publik. Namun dengan adanya alasan tersebut, beberapa pemerintah mungkin masih menggunakan elemen sistem akuntansi kas untuk tujuan tertentu, seperti pengendalian kas dan anggaran kas. Namun secara umum, tren global adalah menuju penggunaan sistem akuntansi akrual untuk akuntansi pemerintah.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H