Mohon tunggu...
Joko Martono
Joko Martono Mohon Tunggu... Penulis - penulis lepas

belajar memahami hidup dan kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Menyoal Pemutusan Hubungan Kerja dan Pengangguran

1 Maret 2023   08:16 Diperbarui: 1 Maret 2023   18:16 2232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gelombang PHK. (Sumber: KOMPAS/TOTO SIHONO) 

Isu (baca: persoalan) berkait ketenagakerjaan belakangan masih sering dibincangkan. Hal ini layak dan memang perlu mendapat perhatian mengingat banyak bersentuhan dengan kepentingan berbagai kalangan.

Sejak percepatan industri seiring era global yang sudah merambah ke segala bidang dan penjuru ditandai persaingan usaha yang semakin ketat, kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) pun banyak bermunculan.

Tak sedikit perusahaan mulai mengubah strategi usaha/bisnisnya, misalnya melakukan merger, penggabungan usaha, pengambilalihan (akuisisi), bahkan yang tidak mampu bertahan mengalami pailit, bisa pula pemberhentian karyawan terjadi karena force majeure (keadaan memaksa).

Salah satu dampak yang muncul akibat dari peristiwa tersebut di antaranya terjadi pemutusan hubungan kerja, artinya berakhirlah hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja dikarenakan hal tertentu, yang berarti pula berakhirnya hak serta kewajiban antara pemilik usaha/pengusaha dengan para pekerja/karyawannya (buruh).

Tentu saja hal demikian layak mendapat perhatian, terutama bagi mereka yang terkena PHK harus mencari lapangan kerja/pekerjaan baru yang memungkinkan untuk bertahan dalam melangsungkan kehidupannya. Bila tidak, maka terjadilah apa yang dinamakan pengangguran.

Berkait hal tersebut, berdasar data dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) yang tercatat hingga September 2022, jumlah tenaga kerja ter-PHK di Indonesia mencapai 10.765 orang. 

Dari 28 provinsi yang melaporkan, terbanyak terdapat di provinsi Banten sekitar 34,40 persen, paling sedikit tercatat di provinsi Sulawesi Barat yaitu sekitar 0,009 persen.

Dari sekilas data tersebut, sayangnya tidak dibarengi laporan tentang berapa jumlah orang yang terkena PHK dan kemudian mendapatkan pekerjaan baru, sehingga untuk sementara waktu para korban PHK dapat dikategorikan sebagai penganggur. 

Jumlahnya pun dapat diprediksi meningkat mengingat ini termasuk data dinamis, apalagi di tengah berlangsungnya era disrupsi ditandai pesatnya inovasi dan perubahan massif seperti halnya robotisasi akan mengubah pola lama menjadi pola baru yang menuntut langkah efisiensi.

Sementara itu, data dari Badan Pusat Statistik  (BPS) tercatat pada Agustus 2022 jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 8,4 juta orang, atau mencapai 5,86 persen dari total angkatan kerja secara nasional. Disebutkan pula, terbanyak pengangguran berusia 20 s/d 24 tahun yaitu sebesar 2,54 juta orang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun