Pemerintah pusat melalui kebijakan terbarunya selanjutnya memutuskan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali kembali diperpanjang.
Regulasi mengenai hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2022, resmi berlaku mulai tanggal 16 sampai 29 Agustus 2022. Semua daerah di Jawa-Bali (termasuk DIY) dinyatakan berstatus PPKM Level 1, dengan aturan barunya yang harus dipatuhi.
Wisata beroperasi penuh, tetap bermasker di ruang terbuka
Seiring situasi pandemi Covid-19 Â di DIY yang kini masih berfluktuasi alias belum stabil namun masih terkendali penularannya, Pemda DIY telah memberi beberapa kelonggaran dalam aktivitas masyarakat selama PPKM Level 1.
Tempat-tempat wisata dibolehkan beroperasi secara penuh, masyarakat juga diizinkan menggelar berbagai kegiatan -- yang semuanya tanpa meninggalkan prioritas yaitu protokol kesehatan (prokes), disebutkan pula tetap bermasker di ruang tertutup maupun di ruang terbuka.
Selain itu, Pemda DIY beserta jajarannya hingga struktur pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota dan bersinergi dengan beberapa pemangku kepentingan terus berupaya meningkatkan vaksinasi dosis booster.
Berbagai langkah yang telah ditempuh di atas tidak lain untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya lonjakan kasus dan mengingat bahwa virus corona berikut varian dan sub-variannya terus berkembang sehingga pencegahan penularannya perlu mendapat perhatian. Di samping pula bahwa DIY sebagai destinasi wisata kedua setelah Bali, maka mobilitas sosial yang terus meningkat layak dibarengi kewaspadaan penularan virus penyebab Covid-19.
Pada bagian lain, secara lingkup internal (lingkup DIY) bersamaan dengan sudah dimulainya pembelajaran tatap muka secara penuh dan tahun pembelajaran baru, maka di sejumlah lembaga pendidikan formal terus dilakukan test Covid-19 untuk memastikan lingkungan sekolah/kampus dan peserta didik dalam kondisi sehat sehingga proses pembelajaran dapat berlangsung seperti diharapkan.
JM (16-8-2022).