Nah, di saat liburan lebaran 2022, kali ini pemerintah daerah telah merespons dan mengakomodasi terhadap lontaran kasus yang sempat viral di sosial media tersebut.
Sejalan dengan imbauan Gubernur DIY Sri Sultan bahwa setiap pedagang harus memasang daftar tarif agar tak muncul istilah "nuthuk" telah pula ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah (Pemkot Yogyakarta) yang kini memberlakukan sistem keamanan dan aduan bagi setiap pengunjung atau wisatawan.
Setiap aduan akan direspons secara cepat untuk mengatasi masalah yang kemungkinan terjadi. Adapun aduan setiap pengunjung bisa disampaikan lewat petugas (Jogoboro) yang berjaga di beberapa titik keramaian sepanjang kawasan Malioboro.
Di samping itu untuk menampung aduan, Pemkot Yogyakarta juga memfasilitasi setiap pengunjung/wisatawan melalui aplikasi Jogja Smart Service. Setiap aduan harus dilengkapi informasi yang faktual dan menyertakan identitas lengkap pengadu.
Diharapkan melalui langkah yang ditempuh pemerintah daerah ini kasus "nuthuk" harga kuliner atau jasa transportasi tidak terulang kembali sehingga menambah kenyamanan setiap pengunjung atau konsumen selama menikmati liburan di Yogyakarta dan sekitarnya.
JM (1-5-2022).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H