Terutama terhadap pelaksanaan hajatan nikah agar dilakukan seperlunya, tidak melayani makan di tempat. Demikian halnya terhadap kegiatan keagamaan atau di tempat ibadah supaya diatur sesuai protokol kesehatan dan tidak mengundang kerumunan.
Perlu juga diketahui bahwa berdasarkan data dari Disdikpora DIY, sejak PTM dimulai tanggal 3 Januari 2022 lalu, tercatat sebanyak 1.200 pelajar/murid sekolah terkonfirmasi positif Covid-19. Jumlah tersebut berasal dari 60 sekolah (SMA, SMK, dan SLB).
Adapun penanganan para siswa yang dinyatakan positif tersebut dilakukan melalui fasilitas kesehatan terdekat, disusul pihak sekolah melakukan pelacakan kontak terhadap warga sekolah yang terpapar Covid-19.
Jika penularan terjadi dalam satu kelas dan tidak meluas maka satu kelas tersebut diberlakukan pembelajaran daring atau PJJ (pembelajaran jarak jauh). Namun jika penularannya sudah terjadi antarkelas maka sekolah diharuskan PJJ dalam waktu yang telah ditentukan.
JM (28-2-2022).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H