Mohon tunggu...
Joko Martono
Joko Martono Mohon Tunggu... Penulis - penulis lepas

belajar memahami hidup dan kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Memahami Kemerdekaan Pers di Indonesia

9 Februari 2022   16:59 Diperbarui: 10 Februari 2022   05:43 1301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Demikian pula dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat (2) menjelaskan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Sedangkan dalam ayat (3) menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Ayat (4) mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.

Kemerdekaan pers ini juga dijamin melalui Pasal 9 ayat (1), setiap Warga Negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers, ayat (2) menyebutkan, setiap perusahaan pers harus berbadan hukum Indonesia.

Barang tentu dengan telah diaturnya mengenai kemerdekaan pers tersebut-- bukan berarti institusi media massa/pers berikut para pelakunya memiliki keleluasaan tanpa batas. Tidak, semua warga negara di negeri ini harus menaati aturan hukum, termasuk para insan pers (wartawan).

Demikian sebaliknya, semua warga negara tidak bisa sewenang-wenang (main hakim sendiri) memperlakukan insan pers ketika melangsungkan profesinya dalam mencari/menghimpun, mengolah hingga menyajikan/menyampaikan informasi kepada khalayak luas, mengingat mereka dilindungi oleh undang-undang.

Semuanya sudah tercakup dalam aturan yuridis formal, sehingga bilamana misalnya terjadi kasus pencemaran nama baik, penghinaan, penghasutan, fitnah, atau sejenis yang diakibatkan oleh suatu pemberitaan pers/media massa-- maka penyelesaiannya bisa mengacu pada UU Pers No.40/1999, dikategorikan sebagai kasus delik pers.

Dalam ketentuan hukum ini, apabila seseorang atau sekelompok orang merasa tidak berkenan atas suatu pemberitaan menyangkut diri/kelompoknya maka diperbolehkan mengajukan keberatan melalui hak jawab atau hak koreksi, dan pers dalam hal ini wajib melayani hak-hak tersebut (Pasal 5, UU Pers/1999).

Nah dalam perjalanannya, seringkali beberapa kalangan masih ada yang belum memahami bahwa UU No.40 Tahun 1999 ini sesungguhnya merupakan lex specialis, sehingga para pekerja jurnalistik atau insan pers dijamin kelangsungannya dalam menjalankan tugas, tanpa dibayangi tekanan dan rasa takut dijerat secara hukum.

Seiring dengan telah dijaminnya kemerdekaan pers saat ini, pastinya beberapa tantangan masih banyak yang layak dihadapi para insan pers dalam menapak masa depan.

Di antaranya jurnalisme berkualitas yang mencerahkan khalayak perlu ditingkatkan di tengah persaingan dengan maraknya bermunculan media baru. 

Termasuk idealisme yang tak boleh luntur bersamaan upaya penyelamatan internal organisasi di era disrupsi sehingga seluruh aktivitas pers/media massa akan tetap berlangsung dan berkelanjutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun