Seluruh wilayah DIY (Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul) dalam instruksi tersebut masih tetap diberlakukan PPKM Level 2.
Pengendalian Selama Nataru Ditingkatkan
Melihat perkembangan situasi ataupun evaluasi dua pekan terakhir, Pemda DIY dan segenap jajarannya beserta instansi terkait secara lintas sektoral melakukan beberapa kebijakan strategis untuk mengantisipasi sekaligus menekan jumlah penularan termasuk langkah untuk mencegah kemungkinan terjadinya gelombang ketiga pandemi Covid-19.
Pemerintah daerah di DIY terus menyosialisasikan dan melakukan pengawasan terhadap perlunya penerapan prototokol kesehatan. Program vaksinasi yang belum tuntas mencapai 100 persen di beberapa wilayah terus dilakukan melalui pendekatan proaktif, melakukan penyisiran hingga pelosok desa/kalurahan.
Seiring telah dimulainya pembelajaran tatap muka (PTM), Satgas Covid-19 dan segenap pihak berkompeten terus melakukan skrining menyasar di beberapa sekolahan, untuk mengantisipasi penularan virus dari mereka yang tergolong orang tanpa gejala (OTG) yang beberapa waktu sebelumnya telah ditemukan.
Pemerintah daerah di DIY kini telah mempersiapkan dan segera melakukan vaksinasi anak usia 6 -- 11 tahun sesuai Instruksi Mendagri No.66/2021, dan menurut rencana untuk Kota Yogyakarta akan dimulai 24 Desember 2021.
Di samping tracing, testing, dan treatment (3T) yang terus konsisten berlangsung di DIY, pemerintah daerah juga berencana memperketat pengawasan dan pengendalian untuk mengantisipasi melonjaknya kembali penularan virus corona penyebab Covid-19 saat liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru), di antaranya:
Melakukan pengawasan/pengendalian di tempat-tempat umum yang mengundang kerumunan, terutama di lokasi wisata dengan memberlakukan aplikasi PeduliLindungi dan Visiting Jogja.
PeduliLindungi untuk memantau kondisi protokol kesehatan dan skrining kesehatan, sedangkan Visiting Jogja digunakan dalam reservasi online pada setiap destinasi wisata agar pengelola dapat mengukur jumlah pengunjung dengan batasan yang telah ditetapkan.
Berita teranyar yang juga perlu diketahui, bahwa Pemda DIY akan segera mengeluarkan Instruksi Gubernur sesuai Inmendagri No.66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 selama Nataru.
Instruksi Gubernur DIY yang akan diberlakukan ini menyangkut penutupan sementara semua alun-alun (Alun-alun Utara dan Alun-alun Selatan) Yogyakarta, mulai tanggal 31 Desember 2012 s/d 1 Januari 2022.