Klaster baru segera ditangani dan kebijakan jelang Nataru
Selama berlangsungnya PPKM Level 2 di DIY, sejak tanggal 2 sampai 15 November 2021 menunjukkan bahwa pemerintah daerah didukung TNI dan Polri hingga seluruh jajarannya telah berupaya optimal untuk meminimalisir penularan virus penyebab Covid-19.
Di samping itu penuntasan vaksinasi terhadap kalangan tertentu terutama lansia terus diupayakan melalui penyisiran hingga tingkat kelurahan, RW, RT dan kelompok sosial melalui pendekatan persuasif dan proaktif, mendatangi lokasi yang menjadi sasaran.
Tak terkecuali antisipasi terhadap titik strategis terutama di tempat-tempat atau lokasi yang berpotensi mengundang kerumunan (destinasi wisata) terus dipantau, dilakukan pengawasan sesuai ketentuan PPKM Level 2 yang masih disandang DIY.
Di tengah gencarnya pemerintah daerah menangani pandemi yang kian mereda, nampaknya terjadi kelengahan yang cukup mengejutkan, bahwa per-tanggal 3 November lalu terjadi lonjakan yang signifikan yaitu sebanyak 89 pasien dinyatakan positif  Covid-19.
Dari hasil tracing ternyata sebagian besar kasus tersebut disebabkan kontak langsung dengan kasus positif dalam klaster takziah di Kapanewon Sedayu (Kabupaten Bantul) yang penularannya semakin menyebar hingga Kabupaten Sleman, Kulonprogo, dan Gunungkidul.
Menghadapi peristiwa ini, tim gabungan Satgas Covid-19 setempat segera bertindak, tracing dan testing terus gencar dilakukan ke segenap penjuru untuk mengantisipasi potensi penularan lebih lanjut, sedangkan mereka yang telah terkonfirmasi positif dilakukan isolasi atau dikarantina.
Termasuk pembelajaran tatap muka (PTM) yang berlangsung di 24 SD dan empat SMP di Kapanewon Sedayu dihentikan selama 14 hari sejak tanggal 5 November 2021.
Lebih jauh, dalam upaya mengantisipasi atau menekan angka penularan Covid-19 di daerah, Pemda DIY kini menyusun langkah strategis dan segera memberlakukan kebijakan daerah  berupa peraturan gubernur, peraturan daerah, surat edaran di antaranya akan melakukan pembatasan (baca: bukan larangan) masuk DIY di titik tertentu menjelang liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Langkah tersebut diambil untuk mengantisipasi kemungkinan membludaknya kunjungan wisatawan yang ditengarai atau berpotensi terjadi penyebaran/penularan virus corona.
Lebih jelasnya, Pemda DIY melalui Satpol PP dan Satgas Covid-19 bersama TNI-Polri serta instansi terkait lainnya akan memperketat protokol kesehatan (prokes), meningkatkan pengawasan terhadap setiap kerumunan.