Mohon tunggu...
Joko Martono
Joko Martono Mohon Tunggu... Penulis - penulis lepas

belajar memahami hidup dan kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Money

Larangan Merokok di Seluruh Gerbong Kereta Api

11 Februari 2012   08:52 Diperbarui: 20 September 2016   08:45 1562
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13289666711186161984

Mulai 1 Maret 2012, pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero, akan memberlakukan peraturan baru yaitu melarang merokok bagi setiap penumpang di semua kelas. Larangan itu berlaku, baik di dalam gerbong makan, kamar mandi maupun bordes (sambungan gerbong).

Demikian diungkapkan oleh Bagian Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Eko Budiyanto, kepada Tribun Jogja, kemarin (10/2). Pelarangan merokok bagi penumpang ini dimaksudkan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan penumpang selama dalam perjalanan. Peraturan baru ini merupakan bagian dari komitmen PT KAI dalam rangka terciptanya pelayanan kepada seluruh penumpang.

Lebih jauh dikatakan, setiap penumpang yang ketahuan merokok akan diturunkan paksa di stasiun KA berikutnya. Tetapi pada tahap awal, terlebih dahulu petugas akan memberikan peringatan. Selanjutnya, jika tidak dipatuhi akan segera ditindak tegas. Sampai saat ini pihak PT KAI (Persero) terus melancarkan sosialisasi peraturan bagi setiap penumpang kereta api, mulai dari pemberlakuan kuota 100 persen, boarding pass di stasiun sampai larangan merokok saat perjalanan KA (dikutip dari Tribun Jogja, 11/2/2012, hal.1).

Telah dikeluarkannya peraturan baru sesuai komitmen di lingkungan PT KAI tersebut sesungguhnya dapat dipahami bahwa pihak pengelola jasa angkutan penumpang (rakyat) ini sangat perduli betapa pentingnya pelayanan umum (public service) terutama kepada para penumpang kereta api di Indonesia. Pelayanan, dalam hal ini telah disadari merupakan salah satu indikator kinerja yang tak bisa lagi ditinggalkan, apalagi disepelekan seperti manajemen masa lalu.

Betapa pun beratnya tantangan yang dihadapi, karena peraturan baru berupa pemberlakuan kuota 100 persen, boarding pass di stasiun dan pelarangan merokok bagi setiap penumpang ini bersinggungan dengan perubahan sikap atau perilaku manusia > maka pilihan yang perlu dilakukan adalah penerapannya yang konsisten dan tindak pengawasan yang sungguh-sungguh, serta pelayanan kepada setiap penumpang sampai menempati tempat duduknya perlu mendapat perhatian.

Dalam perspektif komunikasi, aturan baru yang hendak diberlakukan ini layak didifusikan bahkan dikenalkan secara massif melalui media massa/online sehingga apa yang menjadi kebijakan manajemen PT KAI segera diketahui kalangan luas. Seperti halnya sosialisasi yang sudah dilakukan selama ini perlu terus digencarkan dan diekspos melalui berbagai saluran komunikasi supaya dapat menyentuh semua pihak yang memiliki kepentingan berkait kenyamanan dan keamanan selama perjalanan naik kereta api.

Pada bagian lain sebagai catatan, tidak menutup kemungkinan peraturan baru terutama larangan merokok bagi penumpang kereta api akankah bisa berjalan efektif? Menurut amatan penulis, tidak sedikit di negeri tercinta ini bahwa tulisan: no smoking areahanya menjadi pajangan semata. Semisal di Jakarta sendiri, walaupun sudah ada aturanformal > bukankah masih ditemui para perokok di jalanan, dan penjual rokok di sudut-sudut jalan maupun toko setempat menyediakan barang yang (menurut aturan lokal) dilarang tersebut?

Nah, agar kalangan PT KAI tetap komit dengan manajemen dan regulasi yang telah ditetapkan maka ada baiknya selalu mengacu pada pengutamaan pelayanan kepada para penumpang kereta api. Pelanggaran apapun yang ditemui di lapangan sebaiknya diselesaikan melalui pendekatan persuasif, empatik, berbahasa santun, bersikap tegas, bila memang diperlukan bolehlah bertindak keras namun tidak kasar. Bagaimana pun juga penumpang kereta api itu adalah manusia yang layak diperlakukan sebagaimana manusia. Semoga.

JM (11-2-2012).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun