Mohon tunggu...
Jiwanda Gilang Prasetya
Jiwanda Gilang Prasetya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Live with heart, Live meaningfully

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Potensi Pasar Tradisional dalam Peningkatan Ekonomi Masyarakat Menurut Perspektif Ekonomi Islam

7 Juni 2023   15:39 Diperbarui: 7 Juni 2023   15:45 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasar dalam perspektif Islam adalah, pasar yang didalamnya diterapkan nilai-nilai islam, seperti jual beli yang sah menurut Syara' harus memiliki rukun dan syarat yang sesuai dengan islam, yaitu terdapat akad, orang yang berakad, ma'kud alaih (barang yang diperjual belikan) serta terdapat nilai tukar pengganti barang. Adapun syarat subjek (orang yang berakad adalah : Berakal (Baligh dan dewasa) tanpa paksaan (sama-sama rela) Mumayyiz, sedangkan syarat barang diperjual belikan harus halal dan baik, bermanfaat menurut Syara', tidak ditaklilkan, serta barang tersebut milik sendiri.

Pasar tradisional memiliki peran penting dalam perekonomian masyarakat sejak zaman dahulu. Dalam perspektif ekonomi Islam, pasar tradisional memiliki potensi yang besar dalam meningkatkan ekonomi masyarakat. Artikel ini akan menjelaskan potensi pasar tradisional dalam konteks ekonomi Islam, serta bagaimana prinsip-prinsip ekonomi Islam dapat diterapkan dalam pengembangan pasar tradisional.

1. Keadilan dalam Transaksi:

Prinsip utama dalam ekonomi Islam adalah keadilan dalam transaksi. Pasar tradisional dapat menjadi sarana untuk menerapkan prinsip ini dengan adil dan seimbang. Penjual dan pembeli saling berinteraksi langsung, yang memungkinkan negosiasi harga dan kondisi barang yang adil. Dalam pasar tradisional, transparansi dalam harga dan kualitas barang juga dapat dijaga, sehingga terhindar dari penipuan dan ketidakadilan.

2. Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat:

Pasar tradisional memiliki potensi untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dengan melibatkan banyak pelaku usaha lokal. Dalam ekonomi Islam, pemberdayaan ekonomi masyarakat sangat ditekankan. Dengan memperkuat pasar tradisional, masyarakat lokal dapat terlibat secara aktif dalam bisnis, baik sebagai pedagang maupun produsen barang. Hal ini akan menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, dan meningkatkan pendapatan masyarakat secara keseluruhan.

3. Etika dalam Berbisnis:

Ekonomi Islam menekankan pentingnya etika dalam berbisnis. Pasar tradisional memungkinkan pelaku bisnis untuk menjalin hubungan personal dengan konsumen. Dalam konteks ini, prinsip-prinsip etika seperti kejujuran, saling menghormati, dan tanggung jawab sosial dapat lebih mudah diterapkan. Pelaku bisnis di pasar tradisional diharapkan untuk menjaga kualitas produk, memberikan pelayanan yang baik, serta berkontribusi pada kegiatan sosial dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

4. Pengembangan Infrastruktur dan Pendukung Bisnis:

Untuk meningkatkan potensi pasar tradisional, diperlukan dukungan dalam bentuk infrastruktur dan kebijakan yang mendukung. Pemerintah dan lembaga terkait perlu memperhatikan dan memfasilitasi perkembangan pasar tradisional, seperti penyediaan fasilitas yang memadai, akses ke pasar yang lebih luas, dan pelatihan bagi pedagang dalam mengelola usaha secara efektif. Dengan demikian, pasar tradisional dapat berkembang secara berkelanjutan dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.

Kesimpulan:

Dalam perspektif ekonomi Islam, pasar tradisional memiliki potensi besar dalam meningkatkan ekonomi masyarakat melalui penerapan prinsip-prinsip keadilan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, etika dalam berbisnis, dan dukungan infrastruktur yang memadai. Penting bagi pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat untuk bekerja sama dalam mengembangkan pasar tradisional sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih baik dan menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat secara keseluruhan.

Sumber:

Al-Qaradawi, Y. (2000). Fiqh Al-Mu'amalat: The Islamic Law of Transactions. International Islamic Publishing House.

Khan, M. A. (2016). Islamic Economics: A Short History. Routledge.

Ahmad, K., & Hassan, M. K. (Eds.). (2018). Islamic Perspectives on Marketing and Consumer Behavior: Planning, Implementation, and Control. Springer.

Siddiqi, M. N. (2008). Islamic Banking and Finance: The Quest for Inclusive Growth and Development. Edward Elgar Publishing.

Timur, M. (2014). Economic Development and Islamic Finance: A Comparative Analysis. World Scientific Publishing Co.

Catatan:

Untuk lebih detailnya penulis menyarankan kepada pembaca untuk merujuk ke sumber telah penulis lampirkan diatas mengenai Potensi Pasar Tradisional dalam Peningkatan Ekonomi Masyarakat Menurut Perspektif Ekonomi Islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun