[caption caption="Direktur Eksekutif API Syahrir AB, MSc ( paling kanan ) dalam talkshow interaktif Smelter : Dimana Engkau? di Warung Komando, Jakarta, Senin (31/8). (dok. Jitunews) "][/caption]
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Indonesian Mining Association (AMI) atau Asosiasi Pertambangan Indonesia (API) mengklaim peraturan perundang-undangan mengenai pertambangan yang ada saat ini, tidak konsisten.
Direktur Eksekutif API Syahrir AB, MSc, mengatakan, pada tahun 2014 saja tercatat belum ada perusahaan yang bisa melakukan kebijakan mengekspor mineral tambang yang dimurnikan. Padahal regulasi seperti Undang Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) sudah diterbitkan sebelumnya.
"Kalau ada kebijakan pemerintah, apapun namanya yang tidak bisa dicapai oleh pelaku usaha misalnya, berarti terdapat masalah di dalamnya," ungkap Syahrir, dalam diskusi Jitunews.com di Warung Komando, Jakarta, Senin (31/8).
Disamping itu, menurut Syahrir, keberadaan infrastruktur juga masih menjadi momok yang seakan tidak terpecahkan. Dirinya mengaku, industri hanya ingin kejelasan pasokan listrik tercukupi, agar pembangunan smelter bisa cepat dilakukan.
"Kami dari industri menginginkan, keberadaan listrik. Sampai hari ini belum ada ketemu antara PLN dan ESDM untuk menentukan lokasinya. Karena ini penting. letak reserve harus dekat dengan pelabuhan, jalan dan lain-lain,"pungkas dia. (Social Media/Jitunews.com)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H