Mohon tunggu...
Jinx_adindamiftakhul jannah
Jinx_adindamiftakhul jannah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Stain Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau

Hukum Keluarga Islam

Selanjutnya

Tutup

Money

Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng, Crude Palm Oil dan Turunannya Dalam Perspektif Hukum Pidana dan Hukum Islam.

6 Mei 2022   23:16 Diperbarui: 27 Mei 2022   00:08 450
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemudian turun ayat tersebut yang menegaskan bahwa Nabi tidak mungkin korup dan curang dalam mengemban amanah harta publik(rampasan perang). Justru Nabi sendiri mengancam siapa saja yang mengambil harta milik negara, maka kelak harta tersebut akan menjadi bara api di neraka dan segala amal yang didapat dengan cara korupsi tidak diterima oleh Allah Swt. Teladan ini dipraktikkan oleh Khalifah ‘Umar Ibn Abdul ‘Aziz (63-102 H) yang memerintahkan puterinya supaya mengembalikan kalung emas kepada negara padahal kalung tersebut merupakan hibah dari pengawas perbendaharaan negara (bayt al-mal) karena jasa-jasa beliau selama menjabat khalifah. 

2.Perbuatan korupsi yang termasuk dalam penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, kelompok atau golongan. Semua itu merupakan pengkhianatan terhadap amanah dan sumpah jabatan. Mengkhianati amanah adalah salah satu karakter orang-orang munafik dan termasuk perbuatan dosa yang dibenci oleh Allah, sehingga hukumnya haram. Seperti yang terkandung dalam QS.al-Anfal: 27 dan QS.al-Nisa’: 58 yang artinya sebagai berikut; "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul-Nya (Muhammad), dan jangan pula kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu sedang kamu mengetahui." (QS.al-Anfal: 27)

"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, menetapkan hukum diantara manusia dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sungguh Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat." (QS.al-Nisa’ 58)

3.Perbuatan korupsi adalah perbuatan zalim, baik untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, kelompok dan golongan, karena kekayaan negara adalah harta publik yang berasal dari jerih payah rakyat termasuk kaum miskin dan kaum papa. Perbuatan ini diancam dengan azab yang sangat pedih kelak di akhirat. Bisa kita lihat pada kandungan QS.al-Zukhruf: 65 yang artinya ; Maka berselisihlah golongan-golongan yang terdapat diantara mereka, maka kecelakaan yang besar bagi orang-orang yang zalim yaitu siksaan yang pedih (QS.al-Zukhruf: 65). 

Dan sabda Nabi Saw yang artinya; “ Rasulullah Saw. Melaknat pemberi suap dan penerima suap.” Juga sabda Beliau dari Abu Dawud, “ Barangsiapa yang kami pekerjakan untuk mengerjakan suatu tugas tertentu dan telah kami beri gaji tertentu maka apa yang ia ambil selain gaji itu adalah ghulul (korupsi)”. (HR. Abu Dawud, al-Hakim, Baihaqi dan Ibn Huzaimah). Sedangkan memanfaatkan harta hasil korupsi baik yang dilakukan untuk kepentingan pribadi, keluarga dan bantuan sosial apalagi untuk membangun sarana ibadah tetap haram. Sama halnya seperti orang yang memanfaatkan hasil usaha dari suatu pekerjaan yang dilarang oleh Islam seperti berjudi, merampok, menipu, dan pekerjaan ilegal lainnya. Karena pada prinsipnya harta yang diperoleh dari hasil korupsi, berjudi, menipu, merampok dan lain sebagainya bukan hak milik yang sah sehingga tidak berhak untuk memanfaatkan harta tersebut sekalipun untuk kebaikan.

Beberapa ulama fiqih pun juga setuju, apabila menggunakan atau meraih harta dari hasil tindak pidana korupsi, hal itu sama saja dengan memakan hasil penjarahan, perjudian, dan perampokan. Dimana, hukumnya sudah jelas menjadi haram. Inilah cara Islam memandang perbuatan korupsi yang seakan-akan telah menjadi ciri budaya di Indonesia.

Oleh karena itu, setelah terungkapnya tindak pidana korupsi ekspor minyak goreng ini, pemerintah harus mengevaluasi perbaikan sistem perizinan ekspor dan impor. Juga, hidup ini harus dilandasi dengan Akhlak yang baik, bersen-dikan agama dan menghormati serta mentaati hukum-hukum yang benar. Sehingga kehidupan kita menjadi bermanfaat untuk diri sendiri dan banyak orang  serta berguna dan bermakna bagi alam semesta, sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.

Penulis : Adinda Miftakhul Jannah, Mahasiswi Sekolah Tinggi Agama Islam Negri Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau, Prodi Hukum Keluarga Islam Smstr 2.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun