Salah satu tujuan disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja adalah penerapan pasar bebas dengan terbukanya lebih banyak peluang bagi para investor untuk menanamkan modal, yang akan berimbas kepada terciptanya lebih banyak lapangan kerja. UU ini juga ditujukan untuk mengurangi tingkat pengangguran di Indonesia, serta mengubah undang-undang sebelumnya yang dianggap kaku dan rigid, dalih fleksibilitas menjadi jargon yang kerap digaungkan. Â Â
Namun, apakah fleksibilitas benar-benar sesuatu yang dibutuhkan pekerja di Indonesia? Bahkan tanpa fleksibilitas pun, kondisi tenaga kerja di Indonesia sudah mengalami cukup banyak kesulitan. Pengesahan Omnibus Law justru semakin memperparah keadaan yang ada, terbukti dari pasal-pasal kabur yang belum jelas apa maunya tapi sudah begitu saja disahkan.Â
Penulis berharap pemerintah dapat memahami keresahan buruh dan menyadari bahwa kita perlu solusi atas masalah kolektif ini, dan Omnibus Law yang digarap secara serampangan tanpa keberpihakan kepada pekerja, bukanlah solusinya.Â
Penulis: Jingga Ramadhintya
Untuk berkorespondensi dengan penulis, ia dapat dihubungi melalui alamat email jingga.ramadhintya.putri-2021@fisip.unair.ac.id, atau di akun Instagram pribadinya @dhintyaaa
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H