"Dari awal Richard Eliezer meminta maaf pada keluarga, dan bahkan bersujud, itu tanda ia tulus dan jujur," ungkap Rostin Simanjutak dalam wawancara di televisi. Padahal, semula mereka putus asa lantaran pihak yang terlibat menutup rapat, dan mengembangkan rekayasa peristiwa. Eliezer berjasa membuat peristiwa yang gelap ini jadi terang.
Justice Collaborator memang merupakan hal baru, yang semula berkembang dalam peradilan perkara korupsi. Dengan dimulainya praktek atau pengakuan tentang adanya Justice Collaborator dalam peradilan kriminal pada kasus pembunuhan berencana atas Yoshua Hutabarat ini, maka ke depannya Indonesia akan disemarakkan dengan munculnya para saksi pelaku.
Praktek Justice Collaborator dimulai di Amerika Serikat pada tahun 1970-an, saat peradilan AS memerangi praktek para mafia. Di Indonesia sendiri, baru dimunculkan melalui Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 (berupa perubahan UU No 13 tahun 2006), serta SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 04 tahun 2011, serta Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK, dan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi Korban) tentang perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama.
Dengan payung hukum ini, maka publik pencari hukum mulai berharap akan dikikisnya praktek mafia peradilan, yang diduga masih kuat mencengkeram perdilan di negeri ini. *
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H