Mohon tunggu...
Jimmy S Harianto
Jimmy S Harianto Mohon Tunggu... Jurnalis - Mantan Redaktur Olahraga dan Desk Internasional Kompas

Redaktur Olahraga (1987-1993), Wakil Redaktur Opini dan Surat Pembaca (1993-1995), Redaktur Desk Hukum (1995-1996), Redaktur Desk Features dan Advertorial (1996-1998), Redaktur Desk Internasional (2000-2003), Wakil Redaktur Kompas Minggu (2003-2008), Redaktur Desk Internasional (2008-2012)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Demo Besar-besaran Protes Kenaikan Usia Pensiun

21 Januari 2023   01:02 Diperbarui: 22 Januari 2023   06:33 1320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aksi Mogok Melanda Perancis (Foto AFP/Alain Jocard)

Diperkirakan lebih dari satu juta orang turun ke jalan di seantero Perancis memprotes rencana reformasi pensiun yang dilakukan Presiden Perancis Emmanuel Macron, Kamis (19/01/2023). Rencana yang paling diprotes dari Presiden Macron adalah menaikkan usia pensiun dari 62 tahun menjadi 64 tahun.

Para pekerja dan buruh di Perancis beranggapan, batas usia pensiun yang semakin tua hanya "menguntungkan pengusaha dan orang kaya", menurut Sekjen serikat pekerja terbesar Perancis CGT, Philippe Martinez dalam pernyataan bersama mereka, menurut Televisi France 24, Kamis.

Gelombang protes itu dibarengi dengan seruan pemogokan nasional di seluruh Perancis, dengan menghentikan layanan kereta api, sekolah libur, memblokir kilang dan membatasi aktivitas pembangkit listrik di seantero negeri. Aksi pemogokan massal menurut Martinez, akan dilakukan lagi pada 31 Januari 2023 mendatang di seantero Perancis.

Di antara negara-negara maju di Eropa, Perancis termasuk yang terendah usia pensiunnya. Bandingkan misalnya, negara sangat mapan Denmark, Eslandia, Italia merupakan negara-negara dengan usia pensiun tertinggi yakni 67 tahun. Demikian pula Yunani. Belanda, Portugal, Spanyol, Irlandia, Inggris usia pensiun 66 tahun. Sementara Jerman, Belgia, Siprus, Hongaria, Luksemburg 65 tahun.

Presiden Macron bersikeras untuk menaikkan usia pensiun, dengan alasan untuk mengatasi defisit dana pensiun. Dengan menaikkan batas usia pensiun dari 62 tahun kini menjadi 64 tahun, dapat menyumbang dana tambahan 19,1 juta dollar AS (atau sekitar Rp 287,5 milyar) setiap tahun, dan memungkinkan sistem dana penisun untuk mencapai titik keseimbangan pada 2027.

Rencana reformasi pensiun itu diumumkan langsung oleh Perdana Menteri Perancis, Elisabeth Borne pada 10 Januari 2023.  Dan usia pensiun pekerja dari 62 menjadi 64 tahun di Perancis itu baru mulai akan diterapkan pada 2030. Tetapi sudah keburu dihujani protes oleh para pekerja Perancis.

Aksi pemogokan di Perancis merupakan aksi yang sering dilakukan. Namun sebelum aksi pemogokan, biasanya ada pengumuman dari serikat buruh. Semisal di jalur kereta api bawah tanah (Metro), tertempel pengumuman yang jelas dan pasti. Misalnya, pada Rabu, Kamis atau Jumat pukul sekian sampai sekian, akan diadakan pemogokan untuk jalur kereta jurusan tertentu. Lalu, ada catatan dari serikat buruh, agar para pengguna fasilitas transportasi menggunakan alternatif jurusan yang mereka sarankan. Tidak langsung mogok sehingga semua aktivitas transportasi lumpuh, misalnya.

Sebaliknya di Indonesia

Kecenderungan sebaliknya justru terjadi di Indonesia. Batas usia pensiun pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia adalah 58 tahun sampai 65 tahun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017. Sedangkan batas usia pensiun pegawai swasta di Indonesia adalah 55 tahun berdasar Undang-Undang (UU) No 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun.

Beberapa perusahaan swasta di Indonesia, bahkan terpantau "mempermuda" usia pensiun pada tahun 2023 ini menjadi 50 tahun. Kalau di Eropa, menaikkan usia pensiun dianggap "menguntungkan pengusaha dan orang kaya" karena pekerja terus diperas untuk bekerja, sementara di sejumlah perusahaan swasta di Indonesia justru giat "mempensiun dini" karyawannya, dari semula usia 55 tahun, menjadi kini 50 tahun. Alasannya, demi efisiensi perusahaan.

Kalau serikat buruh di Eropa bisa melakukan aksi pemogokan secara nasional, dan terencana bahkan diumumkan sebelumnya di stasiun-stasiun kereta bawah tanah. Kalau pengumuman pemogokan itu dilakukan di Indonesia, tentu mereka akan dipecati dari tempat kerja mereka. Dan mereka pun bakal kehilangan pekerjaan.

Di Perancis, aksi pemogokan dimungkinkan dilakukan lantaran kuatnya posisi serikat buruh di sana. Sehingga, mereka bisa melakukan aksi pemogokan terjadwal, dan transparan diumumkan beserta alternatif yang harus dilakukan publik jika mereka mengalami kesulitan saat terjadi aksi pemogokan.

Lain ladang, lain belalang. Lain lubuk, lain ikannya.... *

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun