Belum lagi membuat keluarga korban (alm Brigadir J) menjadi terpuruk, karena rekayasa "pelecehan seksual" yang tak terbukti, dan tanpa bukti visum. Dan belakangan bahkan menurut JPU, Putri Candrawati diduga memiliki hubungan spesial (perselingkuhan) dengan alm Yoshua Hutabarat. Suatu hal yang sangat membuat keluarga Yoshua sedih.
Apa peran Richard Eliezer?
Justru Bharada E inilah yang membuat simpul-simpul kejahatan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan komplotannya mulai terurai satu-demi-satu. Sehingga setiap kesaksian Richard Eliezer selalu ditunggu-tunggu. Tidak hanya oleh para ibu-ibu "fans berat" Eliezer. Akan tetapi juga oleh masyarakat luas. Masyarakat justru makin tahu, apa sebenarnya kejahatan yang sebenarnya terjadi. Tanpa Richard Eliezer, sepertinya banyak adegan yang sangat diperlukan untuk proses peradilan, tak akan terungkap. Terima kasih, Richard Eliezer...
Seorang Justice Collaborator atau saksi pelaku, merupakan pelaku tindak pidana yang dijamin oleh Pasal 10 ayat 2 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Â untuk mendapatkan perlindungan sebagai saksi dan korban. Termasuk pula jika si saksi pelaku ini diadili, maka ia dapat diringankan hukumannya apabila memberikan kesaksian-kesaksian yang membuka tindak kejahatan yang terjadi sebenarnya.
Dan itu sepertinya dilakukan dengan baik oleh Eliezer. Sampai Eliezer mempunyai penggemar yang terus mengikuti di setiap sidang sejak kasus ini dilimpahkan perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2022 silam. Juga, kesaksian-kesaksian Richard Eliezer Pudihang Lumiu itu memberi inspirasi, bahwa jika ada orang yang bersedia jadi saksi pelaku seperti Eliezer maka akan banyak kasus berat yang akan terungkap.
Kini? Dengan loyo dan masuk anginnya para Jaksa, maka rakyat banyak yang mengikuti dengan ketat Kasus Sambo pun kuciwa. Dan sudah pasti, akan semakin kuciwa seandainya puturan para Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nanti sama masuk anginnya dengan tuntutan para jaksa. Jangan biarkan rakyat kuciwa berat...
Rakyat tadinya berharap, kasus yang meruntuhkan sampai titik terendah citra Polri ini para pelakunya akan dihukum berat. Kalau perlu dihukum maksimal, hukuman mati. Dan ringankan seringan-ringannya hukuman seorang Justice Collaborator... *
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H