Mohon tunggu...
Jimmy S Harianto
Jimmy S Harianto Mohon Tunggu... Jurnalis - Mantan Redaktur Olahraga dan Desk Internasional Kompas

Redaktur Olahraga (1987-1993), Wakil Redaktur Opini dan Surat Pembaca (1993-1995), Redaktur Desk Hukum (1995-1996), Redaktur Desk Features dan Advertorial (1996-1998), Redaktur Desk Internasional (2000-2003), Wakil Redaktur Kompas Minggu (2003-2008), Redaktur Desk Internasional (2008-2012)

Selanjutnya

Tutup

Olahraga Artikel Utama

Indonesia Terancam Batal Jadi Tuan Rumah Berbagai Kejuaraan

25 Oktober 2021   13:53 Diperbarui: 7 Januari 2022   18:28 958
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada setidaknya tiga kesempatan bendera Merah Putih boleh dikibarkan di negeri orang.

Pertama saat kunjungan Kepala Negara Republik Indonesia di luar negeri. Kedua, di wilayah kedaulatan Indonesia di luar negeri seperti Kedutaan Besar, Konsulat atau Perwakilan Pemerintah RI atau Kantor Perserikatan Bangsa-bangsa di New York. Dan ketiga saat peristiwa olahraga internasional seperti Olimpiade, Asian Games, SEA Games, pertandingan sepak bola internasional, kejuaraan beregu Piala Thomas dan Piala Uber yang atlet-atletnya mewakili nama negara.

Kekecewaan sebagian besar rakyat Indonesia mendadak sontak menyeruak, ketika peristiwa heroik Anthony Sinisuka Ginting, Jonatan Christie, Fajar Alfian, Muhammad Rian Ardianto dan kawan-kawan berhasil membawa kembali lambang supremasi bulu tangkis beregu putra dunia, Piala Thomas pertama kali dalam 19 tahun di Aarhus, Denmark Minggu (17/10/2021), tanpa disertai kibaran bendera Merah Putih saat pengumuman pemenang.

Masih sempat dikumandangkan, lagu Indonesia Raya di Ceres Arena, Aarhus, Denmark, setelah kemenangan fenomenal itu. Tetapi tidak seperti peserta negara lain, kemenangan Indonesia justru tidak disertai kibaran bendera kebangsaan Merah Putih, akan tetapi bendera PBSI alias Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia. Media dan terutama media sosial di Tanah Air pun sontak menyambut kejadian janggal itu dengan hiruk pikuk.

Persatuan Bulu Tangkis Dunia (BWF, Badminton World Federation) rupanya sudah mengikuti aturan, bahwa sejak 7 Oktober 2021 Indonesia dikenai sanksi tak boleh bendera Merah Putih dikibarkan saat pemberian medali, selain menggunakan bendera Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI), meski lagu kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan.

Hari Kamis 7 Oktober 2021, sepuluh hari menjelang pertarungan final tim Indonesia melawan Republik Rakyat China di final bulu tangkis Piala Thomas di Aarhus, Agen Anti Doping Dunia, World Anti Doping Agency (WADA) mengumumkan, bahwa Korea Utara, Thailand dan Indonesia dinyatakan tak mematuhi (non compliant) aturan yang sudah ditetapkan WADA karena Agen Anti Doping Nasionalnya tidak menerapkan program tes doping yang efektif sesuai aturan Anti Doping 2021 yang disepakati dunia.

Konsekuensi "Tak Patuh"

Konsekuensi dari pernyataan "tak patuh" yang segera diberlakukan saat itu mulai 7 Oktober 2021 adalah bahwa atlet-atlet Korut, Thailand, dan Indonesia boleh saja bertanding di kejuaraan-kejuaraan regional, antar-benua maupun kejuaraan dunia, akan tetapi benderanya tidak boleh dikibarkan. Kecuali pada Olimpiade.

Yang tidak kurang berat, ketiga negara itu juga tidak berhak menjadi tuan rumah kejuaraan regional, antar-benua ataupun kejuaraan-kejuaraan dunia selama masa skorsing (hukuman). Perwakilan dari Korut, Thailand, dan Indonesia juga tidak berhak duduk sebagai anggota komite sampai ketiga negeri ini ditetapkan kembali, atau selama periode setahun atau mana yang lebih lama dari waktu tersebut.

Dalam pernyataan 7 Oktober 2021 itu, WADA juga mengatakan bahwa Agen Anti Doping Nasional (NADO) dari Korut maupun Indonesia ditetapkan sebagai tidak patuh karena tidak menerapkan program tes doping yang efektif.

Sementara Thailand dinyatakan tidak patuh karena kegagalan mengimplementasikan secara penuh berbagai aturan Anti Doping 2021 yang sudah ditetapkan oleh Agen Anti Doping Dunia tersebut. NADO di Indonesia disebut sebagai LADI atau Lembaga Anti Doping Indonesia.

Konsekuensi lainnya lagi, Agen Anti Doping Nasional (NADO, di Indonesia disebut LADI) kehilangan hak istimewa WADA sampai saat pemulihan kembali, termasuk di antaranya keberadaan kantor WADA setempat atau posisi apapun sebagai anggota dewan atau komite WADA atau badan lain. Negara penandatangan juga tidak memenuhi syarat untuk menyelenggarakan acara apapun yang diselenggarakan bersama WADA.

Para penandatangan (NADO) dianggap tidak memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam Program Pemantau Independen WADA, serta tidak akan menerima pendanaan WADA---baik secara langsung maupun tidak langsung terkait pengembangan kegiatan tertentu, atau partisipasi dalam program tertentu.

Konsekuensi tambahan untuk NADO Korut dan Indonesia, karena ketidakdpatuhan terhadap ketentuan WADA, untuk tindakan pemulihan akan diawasi oleh pihak ketiga yang disetujui WADA. Semua biaya pemulihan, termasuk hingga enam kunjungan per tahun pihak ketiga yang disetujui WADA, semua pembiayaannya sepenuhnya ditanggung penandatangan dan harus dibayar di muka.

Sudah diperingatkan

Sebenarnya ada enam NADO yang direkomendasikan untuk dinyatakan "tidak patuh" (non compliant) pada sidang WADA di Istanbul, Turki, pada 14 September 2021. Yakni NADO Komunitas Jerman di Belgia, NADO Montenegro, NADO Rumania di samping tiga NADO Korea Utara, Thailand, dan Indonesia. Keenam NADO ini direkomendasikan sebagai "non compliant" oleh agen pemantau independen yang ditunjuk oleh WADA, yang disebut sebagai Compliance Review Committee (CRC).

Berdasarkan peraturan WADA tentang "kepatuhan" (compliance), keenam NADO yang direkomendasikan sebagai "tidak patuh" sudah dikirimi pemberitahuan formal tentang hal ini, dan diberi tenggat waktu 21 hari untuk menjawab atau menggugat kembali jika rekomendasi yang disetujui WADA itu tidak benar. Jika tidak ada jawaban dalam 21 hari, maka rekomendasi "tidak patuh" itu dianggap benar.

Tiga dari enam NADO yang sudah diperingatkan WADA, yakni Komunitas Jerman di Belgia, NADO Montenegro serta NADO Rumania sudah menjawab pemberitahuan formal WADA itu dengan jawaban, mereka telah menyusun aturan Anti Doping sesuai yang telah dinilai oleh WADA sejalan dengan Aturan tentang Doping 2021.

Maka, Komite Peninjau Kepatuhan (CRC) independen yang ditunjuk WADA telah meminta agar Komite Eksekutif Badan (ExCo) mengubah rekomendasi ketidakpatuhan Komunitas Jerman di Belia, NADO Montenegro dan NADO Rumania dari semula "non compliant" menjadi hanya masuk "daftar pantauan". Dan ketiga NADO dari Komunitas Jerman di Belgia, NADO Montenegro serta NADO Rumania untuk memperbaiki ketidaksesuaian mereka dalam waktu empat bulan.

Sementara tiga NADO lain, NADO dari Korea Utara, NADO Indonesia (LADI di Kemenpora) serta Thailand, sama sekali tidak menanggapi pemberitahuan formal tentang "non compliant" (ketidakpatuhan) mereka terhadap Aturan Doping 2021 sampai batas waktu 21 hari, pada 7 Oktober 2021.

Karenanya, NADO Korut, Indonesia, dan Thailand pun ditetapkan sebagai "non compliant" terhadap peraturan Doping 2021 sejak 7 Oktober 2021. Dan sanksi mulai diberlakukan saat itu juga, sepuluh hari sebelum Indonesia menjuarai Piala Thomas di Aarhus, Denmark. Jadi, WBF tidak berinisiatif sendiri menerapkan sanksi itu, seperti yang diungkapkan Menpora RI Zainudin Amali.

Maka ketika Anthony Ginting, Jonatan Christie dkk dengan heroik memenangi pertarungan final mereka 3-0 lawan tim juara bertahan Republik Rakyat China, maka World Badminton Federation pun tidak ragu mematuhi ketentuan sanksi terhadap Indonesia. Bahwa bendera Merah Putih tidak boleh dikibarkan saat pengumuman kemenangan serta pengalungan medali, maupun penyerahan Piala Thomas yang sudah 19 tahun tak kembali ke Indonesia.

Meski tim Indonesia membuat catatan sejarah emas, juara untuk ke-14 kalinya di Piala Thomas---lebih banyak dari tim manapun di dunia---namun sayangnya kemenangan gemilang itu tidak disertai dengan kibaran bendera Merah Putih, selain bendera PBSI.

WADA adalah Agen pemegang kebijakan tertinggi dalam soal Anti Doping bagi olahraga dunia. Badan ini terdiri dari 38 Anggota Dewan Pendiri penentu kebijakan organisasi ini, serta 14 Exco, yang berwenang menangani manajemen serta menjalankan kegiatan sehari-hari WADA. Para ExCo itu terdiri dari masing-masing lima wakil dari Gerakan Olahraga, termasuk pula wakil atlet, anggota independen, termasuk Ketua dan Wakil Ketua WADA.

Sidang WADA yang berikut baru akan dilakukan pada 24 November 2021 di Paris. Apakah status "non compliant" bisa diubah pada saat itu?

Belum bisa dipastikan. Yang jelas, Indonesia kini terancam gagal menyelenggarakan enam event internasional besar, yakni Kejuaraan Bulu Tangkis Indonesia Masters (16-21 November 2021), Bulu Tangkis Indonesia Open (23-28 November 2021), Badminton BWF World Tour Finals (1-5 Desember 2021), Bola Basket FIBA Asia Cup (Juni 2022), World Superbike di Sirkuit Mandalika, Lombok (2022) serta Balap Formula E di Jakarta juga tahun 2022.

(JIMMY S HARIANTO, Wartawan Kompas 1975-2012)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Olahraga Selengkapnya
Lihat Olahraga Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun