Mohon tunggu...
Jimmy S Harianto
Jimmy S Harianto Mohon Tunggu... Jurnalis - Mantan Redaktur Olahraga dan Desk Internasional Kompas

Redaktur Olahraga (1987-1993), Wakil Redaktur Opini dan Surat Pembaca (1993-1995), Redaktur Desk Hukum (1995-1996), Redaktur Desk Features dan Advertorial (1996-1998), Redaktur Desk Internasional (2000-2003), Wakil Redaktur Kompas Minggu (2003-2008), Redaktur Desk Internasional (2008-2012)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Sumedang Kini Pusat Budaya Sunda

23 September 2020   06:28 Diperbarui: 23 September 2020   06:41 577
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penyerahan Mahkota Binokasih kerajaan Sunda dan seluruh atribut kerajaan oleh Prabu Siliwangi itu dimaksudkan agar Kerajaan Sumedang Larang bisa menjadi penerus kekuasaan Pajajaran.

Mahkota itu lalu diserahkan pada penguasa Sumedang Larang, Pangeran Angkawijaya yang pada hari itu dinobatkan sebagai Raja Sumedang dengan gelar Prabu Geusanulun.

Geusanulun sendiri, adalah raja terakhir kerajaan Sumedang. Sepeninggal Geusanulun,  Sumedang menjadi wilayah setingkat Kadipaten yang dipimpin oleh Bupati Wedana.

Legitimasi sejarah panjang, yang dimiliki Sumedang ini menjadi pertimbangan utama keluarnya Peraturan Daerah No 1 tahun 2020 Kabupaten Sumedang, yang dalam waktu ke depan ini dipimpin pemuka adat budaya Sumedang, Radya Anom.

Foto: Tira Hadiatmojo
Foto: Tira Hadiatmojo
Foto: Tira Hadiatmojo
Foto: Tira Hadiatmojo
***

(Pagi 18 Agustus 2020, sehari setelah Republik Indonesia memperingati 75 tahun merdeka, menjadi sebuah pertemuan indah bagi kami, dengan pemimpin adat dan budaya Sumedang Larang, Radya Anom Luky Djohari Soemawilaga beserta stafnya. Merdeka!)

GANJAWULUNG PAKBO (Sumedang, 18/08/2020)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun