Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (UNHCR) mencatat jumlah orang yang terpaksa mengungsi di seluruh dunia meningkat tajam selama 12 tahun terakhir dan mencapai 120 juta pada tahun 2023.
 Menurut badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA), hingga 1,7 juta orang atau 75 persen dari populasi telah mengungsi di Jalur Gaza akibat peningkatan secara signifikan aksi kekerasan di sana.
Sementara agresi Rusia ke Ukraina mengakibatkan lebih dari delapan juta pengungsi Ukraina mencari suaka di Eropa. Jutaan orang juga terpaksa menjadi pengungsi pada tahun lalu akibat pertempuran sengit di Republik Demokratik Kongo dan Myanmar.
Indonesia hingga saat ini selalu menjadi negara transit bagi para pengungsi asing yang biasanya ingin menuju Australia dan Selandia Baru.Â
Selain Rohingya, Indonesia juga menjadi negara transit bagi pengungsi yang berasal dari Afghanistan dan negara lain dalam dua puluh tahun terakhir.Â
Laporan UNHCR menyebutkan jumlah pengungsi Rohingya di tanah air mencapai 2.026 orang per 27 Mei 2024. Ada sekitar 12,295 pengungsi terdaftar di kantor UNHCR di Indonesia. Kebanyakan pengungsi di Indonesia berasal dari Afghanistan atau mencapai 48%. Sekitar 16 persen pengungsi berasal dari Myanmar dan 9 persen lainnya berasal dari Somalia.
Indonesia sendiri bukanlah negara yang tergabung dalam Konvensi 1951 mengenai pengungsi dan Protokol 1967. Oleh karena itu, bukanlah merupakan kewenangan bagi pemerintah Indonesia untuk memberikan penentuan status pengungsi.
Dengan demikian, pengaturan permasalahan mengenai pengungsi ditetapkan oleh UNHCR sesuai dengan mandat yang diterima berdasarkan Statuta UNHCR Tahun 1950.Â
Semua negara termasuk yang belum meratifikasi Konvensi Pengungsi wajib menjunjung tinggi standar perlindungan pengungsi yang telah menjadi bagian dari hukum internasional umum.
Sebagai negara hukum yang berdaulat, Indonesia dinilai perlu untuk memberikan kejelasan sikap dalam rangka menangani persoalan pengungsi yang ada.Â
Para pengungsi yang ada tidak dapat dibiarkan terus menerus seperti sekarang tanpa adanya kejelasan hukum dan aturan yang melindungi mereka. Pada dasarnya setiap manusia yang ada di dunia, sesuai dengan hukum internasional, tidak diperbolehkan hidup tanpa memiliki kewarganegaraan.