Mohon tunggu...
Jimmy Hitipeuw
Jimmy Hitipeuw Mohon Tunggu... Guru - Mantan wartawan

Pemerhati isu sosial dan budaya

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pelajaran Berharga bagi Partai Politik di Indonesia

27 Januari 2023   08:56 Diperbarui: 27 Januari 2023   09:05 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Utara Syahruddin M Noor  (SMN) menjadi sorotan setelah video syur berdurasi sekitar 3 menit antara dirinya dengan seorang mahasiswi berinisial FA tersebar.

Menurut pengacara FA, Zainul Arifin, hubungan seks ini berlangsung di sebuah hotel di Jakarta pada pertengahan September 2021. Setelah mengenal melalui temannya, FA dijanjikan uang Rp 1,5 juta oleh SMN yang adalah kader Partai Demokrat untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

SMN terlibat transaksi ini sebelum akhirnya mengetahui adegan syurnya itu direkam oleh FA dan tersebar di dunia maya.  SMN  melaporkan wanita berusia 25 tahun yang dikencaninya ke Bareskrim Polri pada tanggal 10 Juni 2022. Dengan laporan tersebut, pihak kepolisian telah menangkap dan menahan FA.

SMN melaporkan FA ke Bareskrim Polri atas tuduhan penyebaran video pornografi melalui media elektronik. Sebagai akibatnya FA ditahan dan terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar berdasarkan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 4 Ayat 1 huruf a UU Nomor 4 Tahun 2008 Jo Pasal 55 KUHP.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menjelaskan pihaknya membuka peluang menetapkan SMN sebagai tersangka dalam kasus video asusila yang diperankannya.

Kombes Rizki menerangkan SMN dapat menjadi tersangka jika ada pihak yang melaporkannya. Oleh karena itu, pengacara FA, Zainul Arifin mengaku telah membuat laporan terhadap Syahruddin sehubungan konten pornografi ke Bareskrim Polri pekan lalu.

Yang menarik perhatian dari kasus ini adalah SMN sebagai pelaku tindakan mesum di video mesum itu masih berkeliaran bebas seakan tanpa ada beban moral terhadap masyarakat sekitarnya mengingat posisinya sebagai ketua DPRD yang seharusnya menjadi tokoh panutan.

Hal yang tidak kalah menarik adalah sejauh ini belum terdapat laporan dari Badan Kehormatan DPRD PPU Kalimantan Utara untuk menggelar sidang etik untuk meninjau kasus tidak bermoral dan beretika ini. Seakan apa yang sudah dilakukan kader Demokrat itu sebagai hal yang lumrah terjadi.

Partai Demokrat yang dikenal sering mengkritisi pemerintah juga seharusnya bertindak cepat dan tegas untuk meninjau kasus yang melibatkan kadernya, bukan membiarkan kasus ini berkepanjangan tanpa tindakan disiplin partai.

Kesan lamban dan pembiaran terhadap kasus video syur ini justru semakin menggerus citra Demokrat dengan beberapa kasus pelanggaran hukum sebelumnya, seperti tindak korupsi, yang telah menjerat sejumlah kader.

Sejumlah masalah tersebut belum termasuk kasus internal yang menjalar di tubuh Demokrat saat kepimpinan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) diragukan oleh kadernya sendiri dengan adanya gerakan pengambilalihan kepemimpinan partai 2 tahun lalu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun