Mohon tunggu...
Jimmy Endey
Jimmy Endey Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Keep On Figthing For Democracy

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dinasti Politik Vs Dinasti Korupsi

17 Agustus 2020   17:45 Diperbarui: 17 Agustus 2020   18:30 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

- perbuatan melawan hukum,

- penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,

- memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan

- merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, tetapi bukan semuanya, adalah

- memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),

- penggelapan dalam jabatan,

- pemerasan dalam jabatan,

- ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun