Tahun ajaran baru segera dimulai dan tulisan ini perlu diangkat karna masih banyak guru-guru yang keliru dan salah menafsirkan antara pembelajaran remidial dan ulangan remidial. Pembelajaran remidial adalah pembelajaran yang diperuntukan bagi peserta didik yang belum mencapai KKM sedangkan ulangan remidial yaitu mengulang kembali soal yang diujikan (HER).Â
Dalam permendikbud 23 tahun 2016 tidak disebutkan bahwa dalam proses penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan baik penilain harian, penilain tengah semester maupun penilaian akhir semester/akhir tahun, guru diharuskan untuk melakukan ulangan remidial.
Tetapi yang disebutkan pada bab VI poin e, yaitu peserta didik yang belum mencapai KKM satuan pendidikan harus mengikuti pembelajaran remidi.
Permasalahan yang muncul selama ini adalah hampir semua sekolah yang kami lakukan pelatihan dan pendampingan masih menggunakan istilah ulangan remidial.Â
Baca juga: Bagaimana sih Ketentuan Remedial yang Benar?
Di mana setelah peserta didik mengikuti ulangan, baik ulangan harian, tengah semester maupun ulangan akhir semester satuan pendidikan mewajibkan untuk ulangan ulang (HER) agar nilainya diperbaiki. Inilah pemahaman yang keliru dan kesalahan dalam menginterpretasikan remidial.Â
Karena yang sebenarnya adalah harus dilakukan pembelajaran remidial. Logika sederhananya adalah peserta didik mengerjakan soal dan soal itu dijawab salah kemudian guru menguji kembali soal itu atau membuat soal yang hampir sama dengan soal yang dikerjakan oleh anak, maka dapat dipastikan peserta didik tersebut akan salah dalam mengerjakannya.Â
Mengapa, karna peserta didik belum dilakukan "perlakuan" yaitu bimbingan secara individual, kelompok atau pemberian tugas-tugas latihan secara khusus dengan melibatkan tutor sebaya baik secara individu maupun kelompok.Â
Setelah dilakukan pembimbingan dengan jangka waktu tertentu barulah kemudian guru melakukan penilaian kembali untuk menguji ketercapaian kompetensi dasar tersebut.
Jadi, dalam melaksanakan penilaian di tingkat satuan pendidikan (fokus penulis untuk sekolah dasar) tidak ada istilah yang namanya ulangan remidial tetapi yang ada ialah pembelajaran remidial. Pembelajaran remidial dilaksanakan pada jam efektif atau di luar jam efektif. Untuk menyusunnya ada beberapa langkah yang harus dilakukan diantaranya:
a. Mengidentifikasi permasalahan pembelajaran berdasarkan hasil analisis terhadap Penilaian Harian (PH) dan Penilaian Tengah Semester (PTS). Permasalahan pembelajaran, antara lain  keunikan peserta didik, materi ajar, dan strategi belajar.
b. Menyusun perencanaan berdasarkan permasalahan pembelajaran
c. Melaksanakan program remedial.
d. Melaksanakan penilaian untuk mengetahui keberhasilan peserta didik.
e. Menetapkan nilai yang diperoleh peserta didik setelah program remedial sebagai nilai akhir capaian KD muatan pelajaran .
Baca juga: "Remedial" Apakah Selalu Dikatakan Bodoh?
Contoh perolehan nilai penilaian harian pada mata pelajaran Bahasa Indonesia peserta didik kelas IV.
Ayu     : 70
Dewi    : 80
Yawan  : 58
Marsel  : 55                             Â
Apabila KKM untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia 65 maka, Yawan dan Marsel harus mengikuti program remidial. Setelah mengikuti program remidial maka didapat hasil penilaian untuk Yawan 85 dan Marsel 75.Â
Selanjutnya nilai dari Yawan dan Marsel tidak langsung dimasukan ke daftar penilaian karena akan memunculkan rasa ketidakadilan antara  Ayu dan Dewi. Sehingga untuk menentukan hasil penilaian dan meminimalisir unsur ketidakadilan maka Ayu dan Dewi diberikan program pengayaan sehingga dari hasil itu kemudian dijumlahkan dan dibagi.
Contoh Hasil program remidial :
Yawan  : 85
Marsel : 75
Hasil program pengayaan:
Ayu     : 90
Dewi    : 100
Maka nilai akhir yang didapat dari ke empat peserta didik tersebut yaitu nilai awal penilaian harian dijumlahkan dengan nilai program remidial atau pengayaan kemudian dibagi dua. Maka hasil penilaian yang didapat sbb:
Ayu     :  80
Dewi    : 90
Yawan  : 72
Marsel  : 65
Baca juga: Bangunan Timpang Program Remedial
Ada beberapa alternatif yang bisa digunakan oleh guru dalam menentukan nilai akhir program remidial diantaranya menggunakan nilai batas KKM, menggunakan nilai rerata dari nilai perolehan awal dan nilai setelah tes remidial, dan menggunakan nilai capaian akhir setelah remidial tetapi untuk meminimalisir ketidak adilan bagi peserta didik yang memiliki nilai sesuai atau di atas KKM maka alternatif yang digunakan adalah diberikan program remidial bagi peserta didik yang nilainya di bawah KKM dan program pengayaan bagi peserta didik yang nilainya sesuai atau di atas KKM kemudian diolah untuk mendapatkan nilai akhir.
Jadi kesimpulan dari tulisan ini untuk menjawab permasalahan yang ditemukan penulis melakukan pelatihan kurikulum 2013 bagi guru sasaran yaitu apakah  pembelajaran remidial atau ulangan remidial yang harus dilakukan guru setelah melakukan penilaian (PH PTS, PAS/PAT). Jawabannya adalah pembelajaran remidial bukan ulangan remidial (HER).Â
Dan sebagai catatan bahwa pembelajaran remidial dilakukan untuk penilai harian (NPH) dan Penilaian Tengah Semester (NPTS) sedangkan Penialaian Akhir Semester (NPAS) atau Penilaian Akhir Tahun (PAT) tidak dilakukan program remidial.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI