Lokasi ibu kota baru Indonesia di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara (sumber: Facebook Presiden Joko Widodo).
Presiden Joko Widodo tanggal 26 Agustus membuat pengumuman tentang pemindahan ibu kota Indonesia dari Jakarta ke Kalimantan.
“Sebagai bangsa besar yang sudah 74 tahun merdeka, Indonesia belum pernah menentukan dan merancang sendiri ibu kotanya.
Maka, pada siang yang berbahagia ini, saya menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan kajian-kajian mendalam, terutama dalam tiga tahun terakhir.
Hasil kajian-kajian tersebut menyimpulkan bahwa lokasi ibu kota baru yang paling ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Kenapa di Kaltim?
Pertama, risiko bencana minimal baik bencana banjir, gempa bumi, tsunami, kebakaran hutan, gunung berapi, dan tanah longsor. Kedua, lokasinya yang strategis berada di tengah-tengah Indonesia. Ketiga, berdekatan dengan wilayah perkotaan yang sudah berkembang, yaitu Balikpapan dan Samarinda. Keempat, telah memiliki infrastruktur yang relatif lengkap. Dan kelima, telah tersedia lahan yang dikuasai pemerintah seluas 180 ribu hektare.”
Demikian pernyataan Presiden Yang dimuat di Facebook Presiden Joko Widodo.
Pemindahan ibu kota Indonesia ke Kalimantan semakin mendekati kenyataan. Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa gagasan pemindahan ibu kota itu sudah dilakukan sejak zaman Presiden Sukarno.
Jika jadi dipindah, maka sebaiknya nama kota itu dijadikan dengan nama Sukarnopura sebagai penghargaan atas jasa-jasa Presiden pertama Indonesia itu. Namun untuk kesamaan persepsi dibuat saja menggunakan ejaan baru yakni Sukarnopura, bukan Soekarnopura.
Mengingat Istana negara saat ini merupakan peninggalan Belanda, sekaligus saja dirancang Istana Negara yang baru itu oleh putra-putri Indonesia, termasuk Ridwan Kamil yang saat ini menjabat gubernur Jawa Barat. Mungkin ada baikya melakukan sayembara seperti yang sering dilakukan Presiden Soekarno termasuk saat membangun masjid Istiqlal.
Kemudian perlu dipikirkan apakah di ibu kota baru itu diperlukan seorang gubernur, dan beberapa walikota untuk mengaturnya. Salah satu alternatif yakni dengan memindahkan ibu kota provinsi di Kalimantan ke ibu kota baru itu. Alternatif kedua mengganti nama kota tempat ibu kota baru itu nantinya menjadi Sukarnopura.
Pemindahan ibukota itu sebaiknya juga memikirkan lokasi perkantoran yang permanen seperti Istana Presiden, Istana Wakil Presiden, Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Gedung Dewan Perwakilan Daerah, Gedung kementerian/lembaga, dan lain-lain. Mengingat di masa mendatang masyarakat Indonesia sudah makin dewasa dan cerdas, tidak lagi gemar merusak Gedung, maka diperlukan tempat luas yang bisa digunakan untuk melakukan demonstrasi. Misalnya seperti lapangan hijau yang luas di ibu kota Australia, Canberra, yang mampu menampung demonstran dalam jumlah yang sangat banyak. Bila perlu dibuat jenisnya.
Jika demonstrasi itu menyangkut kepentingan nasional sangat genting maka tempat itu harus bisa menampung dua juta orang. Jika lebih kecil bisa menampung lima ratus ribu orang, dan yang lebih kecil lagi bisa menampung seratus ribu orang atau kurang dari itu. Namun di tempat demonstrasi itu sebaiknya tidak dibiarkan ada bangunan yang terbuat dari kaca karena rentan untuk dilempari orang.
Jika sudah jadi, maka penulisan sejarah ibu kota itu juga perlu dengan mencantumkan nama Presiden Joko Widodo yang tahun 2019 secara resmi mengajukannya di depan sidang Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah.
Semoga pemindahan ibu kota Indonesia ke Kalimantan itu bisa lebih mempercepat laju pembangunan Indonesia dan masyarakat Indonesia semakin makmur dan sejahtera hidupnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H