Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia tanggal 15 November 2018 mengumumkan bahwa utang pemerintah Indonesia pada bulan Oktober 2018 naik menjadi Rp 4.478,57 triliun.Â
Sebelumnya pada bulan September 2018 utang pemerintah di sebesar Rp 4.416,37 triliun sehingga utang Indonesia naik Rp 62,2 triliun atau tumbuh 1,4% jika dibandingkan bulan sebelumnya. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya (Oktober 2017), utang pemerintah naik Rp 584,97 triliun yang saat itu sebesar Rp 3.893,60 triliun.
Pertanyaannya sekarang dengan utang sebesar itu masih amankah bagi Indonesia? Kalau melihat negara-negara maju utang mereka jauh lebh tinggi.Â
Tiga bulan pertama tahun 2018 utang Italia misalnya mencapai ASD 2.302, Perancis ASD 2.255, Jerman ASD2.071, Inggris ASD2.016, Spanyol ASD 1.160, Belgia ASD 468, Belanda ASD 412, Yunani ASD323, Austria ASD 289, Portugal ASD 246, Polandia 244, Irlandia ASD 210. Sementara utang Indonesia Rp 4.478,57 triliun atau sekitar ASD 298 miliar; masih jauh di bawah Italia, Perancis, Jerman, dan negara Eropa lainnya.
Namun demikian ada saran untuk Pemerintah agar masyarakat tahu untuk apa utang itu digunakan. Di negara maju biasanya proyek yang diresmikan ada prasasti yang memuat kapan proyek itu dimulai, kapan selesai, dan berapa total anggarannya, dan siapa arsiteknya.Â
Jika proyek yang dibiayai negara seperti stadion utama Bung Karno, masjid Itiqlal, tugu Monas, jalal tol, bandara, gedung sekolah, rumah sakit, dan lain-lain dibuatkan prasastinya yang memuat infromasi tentang jumlah anggaran dan informasi penting lainnya, masyarakat akan tahu ke mana utang itu digunakan.
Berikut perkembangan utang pemerintah pusat dan rasionya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sejak tahun 2000:
Tahun,Jumlah, persentase terhadap PDB
2000: Rp 1.234,28 triliun (89%)
2001: Rp 1.273,18 triliun (77%)
2002: Rp 1.225,15 triliun (67%)