Mohon tunggu...
Jimmy Haryanto
Jimmy Haryanto Mohon Tunggu... Administrasi - Ingin menjadi Pembelajaryang baik

Pecinta Kompasiana. Berupaya menjadi pembelajar yang baik, karena sering sedih mengingat orang tua dulu dibohongi dan ditindas bangsa lain, bukan setahun, bukan sepuluh tahun...ah entah berapa lama...sungguh lama dan menyakitkan….namun sering merasa malu karena belum bisa berbuat yang berarti untuk bangsa dan negara. Walau negara sedang dilanda wabah korupsi, masih senang sebagai warga. Cita-cita: agar Indonesia bisa kuat dan bebas korupsi; seluruh rakyatnya sejahtera, cerdas, sehat, serta bebas dari kemiskinan dan kekerasan. Prinsip tentang kekayaan: bukan berapa banyak yang kita miliki, tapi berapa banyak yang sudah kita berikan kepada orang lain.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Usul Pencegahan Korupsi kepada Pemerintahan Jokowi

10 Januari 2018   15:58 Diperbarui: 10 Januari 2018   15:59 430
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tahun 2017 sungguh memalukan dari segi pencegahan korupsi. Betapa tidak, Ketua DPR RI Setya Novanto yang ikut menentukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus merelakan diri untuk diperiksa akibat tuduhan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (E KTP).

Ada dua hal yang membuat masyarakat terpana. Pertama jumlah uang dikorupsi sangat besar dan kedua melibatkan pimpinan lembaga tinggi negara yakni Ketua DPR. 

Menurut Andi Agustinus alias Andi Narogong yang merupakan terdakwa dalam kasus e-KTP tersebut bahwa Setya Novanto telah menerima tujuh juta dolar AS dari proyek pengadaan KTP elektronik itu.

Tanpa membahas kasus itu secara mendalam, ada yang lebih penting yang tidak boleh dilupakan agar uang rakyat itu tidak disalahgunakan lagi di tahun 2018 dan tahun-tahun mendatang yakni upaya pencegahan korupsi itu sendiri.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa KPK lebih fokus pada penindakan tindak pidana korupsi, walaupun sebenarnya ada juga upaya pencegahannya. Namun dalam kenyataannya fokus KPK hingga saat ini lebih berhasil di bidang penindakannya.

Mungkinkah tanpa membentuk badan baru bisa melakukan pencegahan korupsi? Jawabannya sangat mungkin yakni dengan memberdayakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Walaupun BPKP merupakan bentukan Presiden Soeharto dengan maksud "menjamin" penggunaan anggaran pemerintah sebaik mungkin, namun BPKP seharusnya bisa difungsikan sebagai badan pencegahan korupsi.  

Persoalannya BPKP diisi oleh orang-orang yang sudah lama di badan itu dan sulit benar-benar bersikap seperti KPK yang hingga saat ini masih dipercaya masyarakat. 

Para aparat BPKP masih mau menerima ucapan terima kasih berupa amplop jika jasanya digunakan oleh lembaga atau unit kerja yang membutuhkan dengan alasan bahwa mereka sesungguhnya tidak memintanya. Bagi aparat KPK hal itu sudah tabu.  

Jika Presiden Jokowi bisa menemukan sosok-sosok yang bisa menjadikan seluruh aparat BPKP termasuk di seluruh kantor perwakilan di tanah air, berperilaku seperti aparat KPK, yakni tidak akan mau menerima apapun dari lembaga atau staf yang dibantunya, maka upaya pencegahan korupsi akan lebih berhasil. 

Tentu pimpinan dan seluruh staf BPKP harus punya niat tulus agar semua anggaran yang jumlahnya ribuan triliun setiap tahun itu benar-benar digunakan untuk membangun kehidupan masyarakat, bukan untuk memperkaya pegawai atau orang-orang yang bekerja untuk pemerintah atau negara.

Jika itu bisa diyakinkan pemerintahan Jokowi, maka pencegahan korupsi di Indonesia lambat laun akan semakin berhasil.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun