Mohon tunggu...
Jimmy Haryanto
Jimmy Haryanto Mohon Tunggu... Administrasi - Ingin menjadi Pembelajaryang baik

Pecinta Kompasiana. Berupaya menjadi pembelajar yang baik, karena sering sedih mengingat orang tua dulu dibohongi dan ditindas bangsa lain, bukan setahun, bukan sepuluh tahun...ah entah berapa lama...sungguh lama dan menyakitkan….namun sering merasa malu karena belum bisa berbuat yang berarti untuk bangsa dan negara. Walau negara sedang dilanda wabah korupsi, masih senang sebagai warga. Cita-cita: agar Indonesia bisa kuat dan bebas korupsi; seluruh rakyatnya sejahtera, cerdas, sehat, serta bebas dari kemiskinan dan kekerasan. Prinsip tentang kekayaan: bukan berapa banyak yang kita miliki, tapi berapa banyak yang sudah kita berikan kepada orang lain.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Fathanah dan LHI: Ketika Teman Sekampus Bertemu Kembali!

17 Mei 2013   19:51 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:25 2921
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Baru saja vonis Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dijatuhkan 16 tahun penjara. Kasus itu terkuak akibat berita kontroversial karena sahabatnya Ahmad Fathanah tertangkap tangan oleh KPK hendak memesan wanita di sebuah hotel; yang ternyata bagian dari praktek impor daging yang merugikan negara. Siapa Ahmad Fathanah mungkin sudah ditulis beberapa kali. Namun betapa mencengangkannya tulisan Hans Nicholas Jong di harian The Jakarta Post tanggal 13 Mei 2013 dengan judul "The murky past of Ahmad Fathanah" (Masa Lalu Ahmad Fathanah yang kelabu). Fathanah ternyata pernah ditahan di Australia karena terlibat kasus perdagangan manusia tahun 2009, dan setelah kembali ke Indonesia tahun 2010 mendadak jadi kaya raya dengan rekening sekitar Rp. 22 milyar. Fathanah punya nama asli Olong Achmad Fadeli Luran. Dia merupakan anak ke-8 dari keluarga Fadeli Luran, tokoh yang dihormati di kota Makassar, Sulawesi Selatan. Menurut salah satu saudaranya, Zulkifli,  Fathanah meninggalkan Makassar menuju Jakarta sekitar 15 tahun lalu dan membentuk sebuah usaha. Sedangkan menurut penasehat hukum Luthfi, Zainuddin Paru, Luthfi mengenal Fathanah waktu mereka sama-sama kuliah di Universitas Raja Saud (King Saud University), Riyadh, Arab Saudi pada tahun 1980an. Dengan demikian kedekatan LHI dengan Fathanah memang sudah berlangsung lama dan sebagai teman kuliah tentu mereka cukup saling mengenal. Mungkin ini yang sulit bagi LHI. Walaupun Fathanah berupaya melindungi LHI dalam kasus ini, namun masyarakat tidak akan mudah menerimanya karena mereka sebagai teman lama dan teman kuliah.

Akhirnya Lutfhi Hasan Ishaaq dijatuhi hukuman 16 tahun penjara tanggal 9 Desember 2013, tapi tetap mengacungkan jempolnya (Sumber: Jakarta Globe/Afriadi Hikmal).

Menurut media Australia, Ahmad Fathanah, atau yang dikenal sebagai Olong Ahmad, telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara di Australia tahun 2008 karena terlibat dalam kasus penyelundupan 353 warga  Irak, Kuwait, Afghanistan, Aljazair, Palestina dan Iran di Ashmore Reef, Australia tahun 1999. Entah dengan cara apa, kemudian tahun 2010 Ahmad Fathanah dibebaskan dari penjara Australia, dan setelah tiba di Indonesia,  tiba-tiba dia menjadi kaya raya dan menurut PPATK sekitar Rp 23 milyar ada dalam rekening Fathanah dari tahun 2009 hingga 2013. Memang tidak dijelaskan mengapa tahun 2010 Fathanah bisa dibebaskan. Namun proses penangkapan dan penahanannya pun penuh dengan drama. Memang dalam dunia internasional diakui bahwa bisnis penyelundupan atau perdagangan manusia (people smuggling atau human trafficking) sangat menghasilkan uang, dan lebih besar lagi uang yang dihasilkannya dari pada bisnis narkoba. Kalau begitu tidak heran kalau Fathanah bisa dengan mudah membagi-bagikan uang yang banyak dan barang berharga kepada banyak perempuan cantik, dan berhubungan dengan para pengusaha, politisi dan pejabat. Tapi tanggal 9 Desember 2013 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Luthfi Hasan Ishaaq, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) selama 16 tahun penjara. Sebelumnya tanggal 4 November 2013 sahabatnya Fathanah juga sudah dovonis pengadilan 14 tahun penjara. Hukuman 16 tahun dan 14 tahun penjara pasti bisa dilihat dari berbagai sisi, namun yang lebih penting sebenarnya semoga dengan vonis ini praktek korupsi di negeri tercinta bisa segera diakhiri agar rakyat Indonesia bisa menikmati kekayaan negara dengan baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun