1. Sifat memaksa. Agar peraturan perundang-perundangan ditaati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarki dicegah, maka negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal. Di dalam masyarakat yang bersifat homogen dan ada konsensus nasional yang kuat mengenai tujuan-tujuan bersama, biasanya sifat paksaan ini tidak begitu menonjol, akan tetapi di negara-negara baru yang kebanyakan belum homogen dan konsensus nasionalnya kurang kuat, sering kali sifat paksaan ini akan lebih tampak. Unsur paksa dapat dilihat misalnya dalam ketentuan tentang pajak. Setiap warga negara harus membayar pajak dan orang yang menghindari kewajiban ini dapat dikenakan denda, atau disita miliknya, atau di beberapa negara malahan dapat dikenakan hukuman kurungan.
2. Sifat monopoli. Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3. Sifat mencakup semua (all-encompassing, all-embracing). Semua peraturan perundang-undangan (misalnya keharusan membayar pajak) berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Lagi pula, menjadi warga negara tidak berdasarkan kemauan sendiri (involuntary membership) dan hal ini berbeda dengan asosiasi  lain di mana keanggotaan bersifat sukarela.
Indonesia adalah negara yang luas terdiri dari pulau-pulau, beragam suku jenis adat istiadat, mempunyai kekayaan alam yang melimpah, dan tanah kita adalah tanah surga. Tak luput dari itu juga dari dahulu hingga sekarang indonesia memiliki bermacam-macam dan beragam permasalahan tapi tak lantas kita sebagai warga negara mengeluh akan hal itu? Kita sebagai generasi dan kita lah yang menyelesaikan masalah itu, belajar dengan yang berpengalaman, dan kita sebagai golongan muda kita lah pencetus penyelesaian permasalahan itu satu demi satu hingga tuntas, walaupun tidak langsung selesai seperti membalikkan kedua telapak tangan, pasti akan menemukan titik terang dan menyelesaikan masalah itu.
Kesimpulan di atas kita sebagai Warga Negara Indonesia, harus belajar lagi apa itu definisi negara, apa saja unsur-unsur negara, dan bagaimana bentuk-bentuk negara tersebut. Jadi ketika masalah datang dan hadir di indonesia, kita tidak menghakimi negara ini. Ketika kita menghakimi negara bayangkan dan renungkan kita ketika di lahirkan pertama kali membuka mata sedang berada di negara mana, ketika kita minum air yang kita minum mata air nya berasal dari negara mana, ketika kita menghirup udara dan beraktivitas di negara mana semua itu di Indonesia, jadi pantaskah kita menghina dan menghujat negara kita sendiri? Tidak kan, apapun yang terjadi di indonesia jangan sampai kehilangan kecintaan terhadap Indonesia.
Demikianlah artikel yang saya tulis, jika ada salah kata yang tak berkenan itu berasal nya dari saya sendiri, dan kebenaran hanya milik Tuhan Yang Maha Esa. Jika artikel tersebut tidak terkenan di hati saudara - saudari yang membaca ini, saya mohon maaf dikarenakan saya sedang dalam proses tahap pembelajaran dalam menulis artikel, terima kasih.
Nama             : Jimmi Porwanto Â
Nim               : 07031281621187
Kelas              : A (Indralaya)
Mata Kuliah        : Pengantar Ilmu Politik Â
Jurusan            : Ilmu komunikasi Â