Negara merupakan dari kekuasaan politik, negara adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara adalah alat (agency) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Negara adalah organisasi yang dalam sesuatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan dari kehidupan bersama. Dalam rangka ini boleh dikatakan bahwa negara mempunyai dua tugas:
a. Mengendalikan dan mengatur gejala kekuasaan yang sosial, yang bertentangan satu sama lain, supaya tidak menjadi antagonis.
b. Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan - golongan ke arah tercapai nya tujuan dari masyarakat seluruhnya.
Kekuasaan negara mempunyai organisasi yang paling kuat dan teratur, maka dari itu semua golongan yang memperjuangkan kekuasaan harus dapat menempatkan diri dari dalam rangka ini.
Definisi Mengenai Negara, di bawah ini beberapa pengertian mengenai negara.
1. Roger H. Soltau : ”Negara adalah agen (agency) atau kewenangan (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat".
2. Harold J. Laski : ”Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih berkuasa daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat".
3. Max Weber : ”Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam sesuatu wilayah".
4.Robert M. Maclver : ”Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan hukum yang di selenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa".
Jadi, sebagai definisi umum dapat dikatakan bahwa negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang - perundangan nya melalui penguasaan (control) monopolistis terhadap kekuasaan yang sah.
Negara mempunyai sifat yang merupakan kedaulatan yang dimilikinya dan yang hanya terdapat pada negara saja dan tidak terdapat pada asosiasi atau organisasi lainnya. Umumnya di anggap bahwa setiap negara mempunyai sifat memaksa, sifat monopoli, dan sikap mencakup semua.