Menu makanan 4 sehat 5 sempurna adalah makanan dengan kombinasi asupan pokok, lauk pauk, sayur, buah, dan susu yang bermanfaat untuk kesehatan tubuh.
Tapi sayangnya.. susu sebagai asupan yang membuat sempurna, malah dibuat mandi dan dibuang begitu saja. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes Peternak Susu di Boyolali atas pembatasan kuota susu yang masuk ke Pabrik atau Industri Pengolahan Susu (IPS).
Konon kabarnya ini adalah dampak dari kebijakan impor susu dari luar negeri yang sekitar 80 persen sehingga produksi susu lokal hanya terserap sekitar 20 persen.Â
Kalau mau digali lebih dalam, kenapa produksi lokal hanya terserap 20 persen? Penyebabnya pasti macam-macam karena juga melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan.
Penasaran, saya pun berkesempatan diskusi tentang susu ini dengan seorang rekan yang bekerja di Pabrik Pengolahan Susu merk terkenal di Malang Jawa Timur.
Diskusi utama adalah tentang kriteria standar susu segar karena hal ini sangat penting bagi IPS ketika mereka menerima susu segar dari peternak susu, mereka pasti akan melakukan pemeriksaan awal dengan uji lab.
Ini memang sudah sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) Pabrik di manapun bahwa ketika bahan baku masuk, bagian Quality Control (QC) wajib memeriksa bahan baku tersebut, apakah layak pakai atau tidak.
Ternyata Badan Standarisasi Nasional (BSN) telah lama mengeluarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk susu segar dengan nomor SNI 3141.1:2011 Susu Segar-Bagian 1:Sapi.Â
Bahkan pada tanggal 17 Oktober 2024 lalu, standar ini diganti atau direvisi menjadi SNI 3141:2024 Susu Mentah - Sapi.
Menurut informasi rekan saya itu, dari hasil uji lab banyak susu segar dari peternak susu lokal yang tidak sesuai dengan standar SNI yang telah ditetapkan, karena itu pabrik menyatakan reject (tidak dapat diterima).
Hal ini terjadi karena banyak peternak susu yang kurang paham dengan standar SNI susu yang telah ditetapkan sehingga mereka tidak bisa menjaga kualitas susu sejak proses pemerahan sampai pengiriman ke IPS.
Bagaimana dengan Susu Impor?
Susu impor menggunakan level Standar Internasional yaitu ISO 14501:2021 Milk and Milk Powder yang lebih ketat daripada standar SNI.
Jika Pabrik ini akan mengekspor susu ke luar negeri, mereka pun harus meningkatkan kualitas produk susunya sesuai dengan standar ISO 14501 agar diterima di manca negara.
Dari diskusi kecil itu, kami mengambil kesimpulan bahwa alangkah lebih baik jika pemerintah, melalui Kementerian Pertanian atau BSN, bisa membimbing dan mengarahkan para peternak susu tentang kualitas produk, cara proses yang baik dengan menggunakan metode Good Manufacturing Practice (GMP), cara membaca data standar SNI, cara melakukan pengujian sampel susu serta cara menjaga sapi perah sehingga produk susu yang mereka hasilkan sesuai standar SNI yang telah ditetapkan.
Tujuannya jelas, agar produk susu lokal bisa bersaing dengan produk susu impor dari sisi kualitas susu.
Dengan peningkatan kualitas susu lokal maka peluang keberterimaan produk susu lokal di IPS akan semakin terbuka lebar dan quota impor pun bisa dikurangi agar produk lokal bisa mencukupi kebutuhan susu dalam negeri.
Dalam dunia bisnis, peningkatan kualitas adalah suatu keharusan karena kualitas adalah kesesuaian terhadap persyaratan Standar - tidak lebih, tidak kurang.
Catatan:
Standar SNI 3141:2024 bisa didownload melalui link https://pesta.bsn.go.id/produk/detail/31412024-sni3141:2024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H