Mohon tunggu...
Andri S. Sarosa
Andri S. Sarosa Mohon Tunggu... Insinyur - Instruktur, Trainer, Konsultan Sistem Manajemen + Bapak yang bangga punya 5 Anak + 1 Istri

Insinyur lulusan Usakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tiga Kasus di Bulan Mei Terkait Kemenhub

12 Mei 2024   12:50 Diperbarui: 12 Mei 2024   15:21 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah jajaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang berkolaborasi dengan Instansi lain, sukses mengelola arus mudik dan arus balik Lebaran 2024 di bulan April, kini di bulan Mei, Kemenhub sudah mengalami, setidaknya, tiga masalah serius bahkan sampai memakan korban jiwa.

Walaupun akar masalah ketiga masalah serius tersebut tidak berhubungan langsung dengan jajaran Kemenhub pimpinan Pak Menteri Budi Karya Sumadi tapi Kemenhub mempunyai kewenangan untuk membenahinya agar masalah yang sama tidak berulang.

Apa saja sih masalah di bulan Mei itu?

Kasus 1:

Adalah kasus kematian seorang taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta akibat aksi kekerasan oleh para seniornya.

Sumber gambar: kompasvideo.com
Sumber gambar: kompasvideo.com

Korbannya adalah Taruna STIP, Putu Satria Ananta Rustika yang masih berusia 19 tahun. Anak Bali ini tewas dalam kondisi yang mengenaskan karena dipukuli terutama dibagian ulu hatinya.

Korban berikutnya adalah Ketua STIP Jakarta, Ahmad Wahid yang dinonaktifkan oleh Pak Menteri Kemenhub. Sebab STIP adalah sekolah dibawah naungan Kemenhub.

Korban lainnya adalah para terduga Taruna pelaku yang juga dicopot statusnya sebagai Taruna agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

Korban yang paling banyak adalah masyarakat luas sebab Kemenhub tidak menerima atau menunda penerimaan mahasiswa baru untuk tahun 2024. Langkah ini diambil Pak Menteri sebagai buntut dari kasus kekerasan tersebut agar STIP dapat berbenah secara internal lebih dulu.

Kasus 2:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun