Parkir Liar meresahkan masyarakat!
Begitulah yang lagi trending topik saat ini baik di media sosial ataupun di media resmi.
Parkir Liar itu apa sih?
Parkir Liar adalah kegiatan parkir bersifat ilegal dengan pengakuan lahan parkir secara sepihak atau tidak resmi diluar pembinaan pemerintah setempat dan uang hasil parkir tidak disalurkan sebagai hasil pendapatan daerah.
Juru Parkir Liar dapat dikategorikan sebagai tindakan pungli (pungutan liar) atau bahkan pemerasan dan bisa dikenakan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan yang hukumannya bisa berupa hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara.
Konon kabarnya juga, gerai minimarket di DKI sudah membayar retribusi parkir ke Pemda sehingga parkirnya gratis.
Jika Juru Parkir Liar minimarket membandel maka dapat disidang di tempat oleh Dishub DKI. Bahkan kabarnya Polantas Polda Metro pun siap ikut tertibkan Parkir Liar minimarket.
Wow! Serius amat yak?
Tapi..
Apakah pekerjaan Juru Parkir yang disebut Liar itu segitu hinanya, sehingga dimusuhi banyak pihak?