Mohon tunggu...
Andri S. Sarosa
Andri S. Sarosa Mohon Tunggu... Insinyur - Instruktur, Trainer, Konsultan Sistem Manajemen + Bapak yang bangga punya 5 Anak + 1 Istri

Insinyur lulusan Usakti

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Siapa Bilang BPJS Ketenagakerjaan Tidak Asik?

21 Februari 2024   10:13 Diperbarui: 21 Februari 2024   10:17 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: chicagotribune.com

Dulu, pertama kali bekerja sebagai buruh pabrik di tahun 1994, Perusahaan memotong sebagian upah untuk iuran Jamsostek. Pingin komplain tapi.. ya sudahlah, karena potongan ini ada dasar hukumnya. Walaupun waktu itu sama sekali tidak paham, apa untungnya potongan itu bagi buruh pabrik.

Menurut website BPSJ Ketenagakerjaan, Jamsostek terbentuk sejak tahun 1950-an dengan dikeluarkannya peraturan perundangan yang bertujuan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan kaum pekerja.

Program Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Astek) sendiri dimulai tahun 1977 dimana pemberi kerja, pengusaha swasta dan BUMN wajib mengikuti program dari Pemerintah ini.

Tahun 1992, Astek berubah nama menjadi Jamsostek lalu kemudian bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2014.

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM).

Selama kurun waktu 27 tahun (1994 -- 2021), status kepesertaan saya di BPJS Ketenagakerjaan tetap berkesinambungan walaupun beberapa kali pindah kerja di beberapa Perusahaan. Dan selama itu pula, setiap Perusahaan memotong beberapa persen upah saya. Data terakhir di tahun 2021, potongan BPJS Ketenagakerjaan secara total adalah 5% dari gaji pokok.

Saya mulai mengetahui keuntungan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah saat mendapat informasi bahwa setelah menjadi peserta BPJS selama 10 tahun, maka kita bisa mencairkan 10% dari nilai total iuran yang sudah dibayarkan untuk berbagai keperluan. Atau pencairan 30% untuk keperluan pembayaran pengadaan rumah tinggal (uang muka/cicilan/pelunasan).

*

Okelah.. saya mau coba cairkan 10% untuk berbagai keperluan rumah tangga, sekolah anak-anak dan utang Bank.

Pertama-tama tentu saya harus siapkan mental dulu menghadapi ribetnya pencairan dana tersebut seperti layaknya berurusan dengan kantor-kantor Pemerintah. Segala persyaratan sudah disiapkan dan saya juga cross check perkiraan dana yang dapat dicairkan melalui staf HRD Perusahaan yang kerap berhubungan dengan BPJS.

Hari itu sengaja saya ambil cuti untuk pagi-pagi pergi ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Selatan.

Rasa deg-degan itu sirna seketika saat mendapatkan pelayanan yang ramah dari security yang bertugas dan memberi arahan apa yang harus saya lakukan serta memberikan nomor antrian. Lalu security mempersilahkan saya menunggu di ruang tunggu yang nyaman.

Ketika nomor saya dipanggil, staf BPJS yang ramah melakukan cross check data dan dokumen yang saya bawa dengan cepat dan memberitahu agar menunggu dana cair dalam waktu 5 hari kerja.

Alhamdulillah, belum 5 hari kerja dana sudah cair langsung masuk ke rekening tabungan yang telah didaftarkan. Wah, benar-benar hebat pelayanan BPJS Ketenagakerjaan ini, tidak dipersulit sama sekali.

*

Pengalaman berikutnya adalah ketika saya sudah pensiun dari Perusahaan dan ingin mencairkan dana JHT BPJS. Saya ingin coba pencairan secara online karena saat itu jamannya Pandemi Covid-19.

Setelah semua dokumen dipersiapkan, mulailah mengikuti petunjuk untuk upload data secara online sampai interview online di web Layanan Online Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) BPJS. Dan saya juga diminta untuk menunggu selama 5 hari kerja.

Sumber gambar: lapakasik.bpjsketenagakerjaan.co.id
Sumber gambar: lapakasik.bpjsketenagakerjaan.co.id

Alhamdulillah, JHT cair dengan nilai yang fantastis sesuai dengan data-data yang diberikan mantan Perusahaan tempat saya terakhir bekerja. Benar-benar dana JHT yang tanpa potongan bahkan sudah berkembang karena ada bunganya, telah saya dapatkan.

*

Dan ternyata selain JHT, saya masih punya simpanan dana di BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Pensiun (JP) yang dapat dicairkan ketika masuk usia pensiun yang ditetapkan BPJS yaitu 58 tahun.

Usia pensiun ini bukan yang ditetapkan Perusahaan lho karena ada perbedaan penetapan usia pensiun. Di Perusahaan tempat saya bekerja, usia pensiun ditetapkan 55 tahun sehingga saya harus menunggu 3 tahun untuk dapat mencairkan dana JP.

Alhamdulillah, pencairannya juga sangat gampang. Bahkan saya mendapat kehormatan sebagai antrian prioritas yang didahulukan. Mungkin karena security melihat tampang saya sudah tua kali yaaa...

*

Jelas terbukti bahwa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat terlebih bagi yang sudah memasuki masa pensiun dan tidak memiliki pekerjaan tetap lagi. Dan pencairannya pun sangat mudah, yang penting data-data kita lengkap.

Bagi para pengusaha, ada baiknya mensosialisasikan dan mengikutsertakan para pegawainya bahkan ART-nya sekalipun agar mereka dapat bekerja dengan tenang dan mendapatkan manfaat jika suatu saat mereka terkena musibah kehilangan pekerjaan, kecelakaan bahkan kematian sekalipun.

**

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun