Mohon tunggu...
Andri S. Sarosa
Andri S. Sarosa Mohon Tunggu... Insinyur - Instruktur, Trainer, Konsultan Sistem Manajemen + Bapak yang bangga punya 5 Anak + 1 Istri

Insinyur lulusan Usakti

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Siapa Bilang BPJS Ketenagakerjaan Tidak Asik?

21 Februari 2024   10:13 Diperbarui: 21 Februari 2024   10:17 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dulu, pertama kali bekerja sebagai buruh pabrik di tahun 1994, Perusahaan memotong sebagian upah untuk iuran Jamsostek. Pingin komplain tapi.. ya sudahlah, karena potongan ini ada dasar hukumnya. Walaupun waktu itu sama sekali tidak paham, apa untungnya potongan itu bagi buruh pabrik.

Menurut website BPSJ Ketenagakerjaan, Jamsostek terbentuk sejak tahun 1950-an dengan dikeluarkannya peraturan perundangan yang bertujuan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan kaum pekerja.

Program Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Astek) sendiri dimulai tahun 1977 dimana pemberi kerja, pengusaha swasta dan BUMN wajib mengikuti program dari Pemerintah ini.

Tahun 1992, Astek berubah nama menjadi Jamsostek lalu kemudian bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2014.

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM).

Selama kurun waktu 27 tahun (1994 -- 2021), status kepesertaan saya di BPJS Ketenagakerjaan tetap berkesinambungan walaupun beberapa kali pindah kerja di beberapa Perusahaan. Dan selama itu pula, setiap Perusahaan memotong beberapa persen upah saya. Data terakhir di tahun 2021, potongan BPJS Ketenagakerjaan secara total adalah 5% dari gaji pokok.

Saya mulai mengetahui keuntungan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah saat mendapat informasi bahwa setelah menjadi peserta BPJS selama 10 tahun, maka kita bisa mencairkan 10% dari nilai total iuran yang sudah dibayarkan untuk berbagai keperluan. Atau pencairan 30% untuk keperluan pembayaran pengadaan rumah tinggal (uang muka/cicilan/pelunasan).

*

Okelah.. saya mau coba cairkan 10% untuk berbagai keperluan rumah tangga, sekolah anak-anak dan utang Bank.

Pertama-tama tentu saya harus siapkan mental dulu menghadapi ribetnya pencairan dana tersebut seperti layaknya berurusan dengan kantor-kantor Pemerintah. Segala persyaratan sudah disiapkan dan saya juga cross check perkiraan dana yang dapat dicairkan melalui staf HRD Perusahaan yang kerap berhubungan dengan BPJS.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun