Hari ini Rabu (31/1/2024), massa dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Desa di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta.
Sayangnya, alih-alih aksi unjuk rasa berlangsung secara tertib dan damai, ini malah mengarah ke kerusuhan. Padahal seharusnya para Kepala Desa ini bisa menjadi panutan bagi masyarakat.
Menurut KOMPAS.com mulanya massa aksi mengumpulkan sampah yang berada di sekitar lokasi. Usai sampah terkumpul, mereka langsung membakarnya hingga api berkobar cukup tinggi. Massa kemudian bersorak saat api kian membesar, bahkan melempar botol plastik dan bilah bambu ke arahnya.
Tak lama setelah itu, sejumlah massa mulai mengeluarkan palu besar dari besi dan memukulkannya ke pagar gedung DPR. Kemudian massa mengaitkan tali tambang ke gerbang samping dan menariknya paksa.. gerbang gedung DPR pun roboh.
"Mohon menggunakan akal sehat, jangan merusak!" seru Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro. Tapi seruan itu tidak dihiraukan. Lha wong Kepala Desa.. kok diatur-atur? Mungkin pikirnya seperti itu.
Apakah aksi para Kepala Desa ini menarik simpati masyarakat dan para anggota DPR yang terhormat? Entahlah.. masing-masing orang punya penilaian sendiri.
Saya sebagai mantan Buruh tentunya sangat tidak simpati dengan ulah mereka. Karena sepanjang pengalaman saya, unjuk rasa Buruh yang sering diadakan di depan Gedung DPR/MPR RI selalu mengedepankan ketertiban.
Sebagai aparat Kepala Desa seharusnya mereka lebih paham tentang tata cara unjuk rasa yang diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Contohnya di Pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998:
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
- menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;
- menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;
- menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan
- menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Dan Pasal 12 ayat (1):
Penanggungjawab kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9, dan Pasal 11 wajib bertanggungjawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara aman, tertib, dan damai.
Dan pahami juga aturan turunannya: Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Jadi, jangan salahkan Polisi nanti ketika unjuk rasa Yang Mulia Kepala Desa ini dibubarkan oleh Kepolisian karena Polisi pasti punya alasan yang kuat untuk membubarkan unjuk rasa yang anarkis seperti ini.
Jadilah demonstran yang bijak dalam mengaspirasikan pendapat dan jangan mudah terprovokasi oleh oknum-oknum tertentu ya!
**
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H