Berita tentang "Dugaan Keterlibatan Puluhan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Skandal Pungutan Liar di Rutan KPK" semakin merusak citra KPK sebagai Lembaga Negara Independen tertinggi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Bagaimana tidak, saat seluruh dunia sepakat untuk memerangi korupsi tapi Badan Antikorupsi di Indonesia malah yang melahirkan korupsi-korupsi baru.
*
Organisasi Internasional ISO misalnya, mereka telah menerbitkan standar ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang kemudian diadopsi oleh BSN (Badan Standarisasi Nasional) menjadi SNI (Standar Nasional Indonesia).
Tujuannya adalah agar Perusahaan atau Organisasi di seluruh dunia yang menerapkan persyaratan SMAP ini, dapat menjalankan proses kerja atau bisnis yang beretika.
Di Indonesia sudah banyak sektor swasta, organisasi komersial, sektor publik dan BUMN yang telah menerapkan standar ISO 37001, misalnya PLN, BNN, BPK dan SKK Migas.
ISO memandang bahwa kontrol korupsi yang efektif adalah dari dalam Perusahaan atau Organisasi itu sendiri daripada dikontrol dari luar. Dengan membangun Sistem Manajemen Anti Korupsi maka Top Manajemen dan semua Pegawai akan memiliki peranan penting dalam implementasinya sehari-hari.
Kontrol dari luar berupa Audit dari Lembaga Sertifikasi adalah untuk memeriksa kesesuaian antara Persyaratan dan implementasi di lapangan. Sedangkan yang menjalankan sistem adalah Top Manajemen dan seluruh Pegawai yang terlibat. Mereka wajib memiliki kepedulian (awareness) untuk melawan penyuapan atau korupsi.
*
Ada 10 persyaratan yang harus dipenuhi jika kita ingin menerapkan standar ISO 37001, yaitu:
- 1. Ruang Lingkup
- 2. Referensi Normatif
- 3. Definisi dan Istilah
- 4. Organisasi dan Konteksnya
- 5. Kepemimpinan
- 6. Perencanaan
- 7. Pendukung
- 8. Operasi
- 9. Evaluasi Kinerja
- 10. Peningkatan