Karena menurut seorang teman yang jadi Caleg DPR RI dari wilayah Sumatera Barat, Beliau sudah mengeluarkan dana pribadi sampai kisaran Rp 15-20 miliar untuk nyaleg. Tapi saya tidak heran karena Beliau memang mampu secara finansial.
Ada lagi info dari anak saya yang kebetulan direkrut menjadi anggota Tim Digital Komunikasi Visual dari Tim Pemenangan salah satu Caleg DPRD dari sebuah Partai. Anak saya ini dapat gaji Rp. 3 juta/bulan walaupun tidak bekerja tiap hari alias bekerja kalau ada order untuk bikin iklan saja. Caleg ini memiliki Sponsor yang mendanainya dan dana yang sudah dikeluarkan sekitar Rp. 8 milyar untuk keperluan macam-macam termasuk pembagian sembako di wilayah Dapilnya. Sayangnya, sang Sponsor telah pindah haluan ke Capres lain sehingga tidak lagi mendukung Caleg dari Partai ini, entahlah bagaimana kelanjutannya.
*
Nah dari info-info tersebut, saya jadi berpikir tentang Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), artinya Partai atau Caleg diperbolehkan menerima sumbangan dana untuk kampanye dari masyarakat. Tapi bagaimana jika sumbangan tersebut dijadikan sumbangan wajib?
Sebab ada suatu NGO yang berafiliasi kepada sebuah Partai baru yang terkesan memaksa para anggotanya karena mewajibkan untuk menyetor dana dengan jumlah yang telah mereka tetapkan sendiri yaitu Rp. 300 ribu/orang untuk kebutuhan Partai tersebut. Padahal bukan rahasia lagi jika para anggota itu telah menyetor iuran bulanan kepada NGO tersebut, kenapa tidak pakai dana itu?
Menurut informasi, sebagian anggota keberatan dengan setoran tersebut. Hidup lagi susah-susahnya, eeh.. dimintai sumbangan wajib.
Apalagi mereka boleh disebut sebagai masyarakat biasa yang berhak memilih Partai atau Caleg sesuai hati nuraninya. Tapi, yaaah.. mau gimana lagi? Dana Pemilu memang mahal.
Yang tidak siap dana sebaiknya tidak usah ikut nyaleg tanpa tujuan yang jelas. Walaupun Rumah Sakit telah menyediakan kamar untuk Caleg Stress tapi kita kan berharap ngga ada yang perlu dirawat disana kan?
**
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H