Mohon tunggu...
Andri S. Sarosa
Andri S. Sarosa Mohon Tunggu... Insinyur - Instruktur, Trainer, Konsultan Sistem Manajemen + Bapak yang bangga punya 5 Anak + 1 Istri

Insinyur lulusan Usakti

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Bolehkah Dana Kampanye dari Sumbangan "Wajib" Masyarakat?

12 Januari 2024   10:12 Diperbarui: 12 Januari 2024   10:24 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: KOMPAS.com

Pemilu 2024 yang tinggal satu bulan lagi semakin panas, terlebih sejak usainya gelaran Debat Capres kedua pada 7 Januari 2024 lalu.

Jika Anda punya akun X (d/h Twitter) nyata benar situasi makin panas disana, sebab netizen disana bebas aja untuk saling menghujat, saling memuja, saling menjatuhkan, saling serang para Capres, bahkan penyebaran hoax sudah jadi santapan sehari-hari pengguna X di dunia maya.

Dalam dunia nyata juga tak kalah panasnya, terutama yang diluar nurul adalah adanya Capres yang dilaporkan oleh NGO (Non-Government Organization = Lembaga Non Pemerintah) karena dianggap menyebarkan fitnah dan menyerang Capres lain pada saat debat. Dan lapor melapor paska Debat Capres bukan kali ini aja tapi sudah terjadi setelah Debat Cawapres pada 22 Desember 2023 lalu.

Padahal menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian debat adalah pertukaran dan pembahasan pendapat terkait suatu hal dengan saling menyampaikan argumentasi atau alasan dengan tujuan mempertahankan pendapat bahkan memenangkan pendapat.

Nah jika tidak mau ada saling argumen untuk memenangkan pendapat saat Debat, sebaiknya Debat diganti dengan Diskusi saja agar didapatkan hasil win-win solution.

Bagi saya yang hidup sejak tahun 1966, Pemilu 2024 ini adalah Pemilu yang paling sadis dibanding Pemilu-Pemilu sebelumnya. Dan kesadisan ini pasti akan terus berlanjut sampai usai Pemilu bahkan setelah ada Presiden Indonesia yang baru kelak karena sakit hati pendukung Capres yang kalah pasti tak terkira dan bisa sampai 5 tahun pula.

*

Selain kesadisan diatas, muncul lagi masalah yang rame diperbincangkan yaitu masalah Dana Kampanye dimana, konon kabarnya, ada salah satu Parpol yang pengeluaran Dana Kampanye-nya baru Rp. 180 ribu.

Sumber gambar: KOMPAS.com
Sumber gambar: KOMPAS.com

Saya sih ngga ngerti aturan Undang-Undang tentang Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan Dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) tapi yang jelas, jika aturan tersebut dijalankan dengan baik oleh para Parpol, tentu penerimaan dan penggunaan Dana Kampanye akan transparan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun