Mohon tunggu...
Andri S. Sarosa
Andri S. Sarosa Mohon Tunggu... Insinyur - Instruktur, Trainer, Konsultan Sistem Manajemen + Bapak yang bangga punya 5 Anak + 1 Istri

Insinyur lulusan Usakti

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Susahnya Cari Data Caleg!

10 Januari 2024   07:00 Diperbarui: 25 Januari 2024   10:32 975
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Debat Capres & Cawapres sudah memasuki sesion ke 3 dari 5 sesion yang disediakan atau kalau dalam dunia bulutangkis, ini menjelang babak semi-final dan final nanti di akhir sesion.

Ada Debat Capres & Cawapres tapi kenapa tidak ada Debat Caleg ya? Apa ini diskriminasi?

Oh paham.. mungkin karena jumlah Caleg 2024 mencapai ribuan bahkan mungkin jutaan orang, jadi tidak mungkin mereka berdebat rame-rame.. bisa rusuh nantinya.

Tapi, paling tidak para Capem (Calon Pemilih) berhak dong untuk tau siapa-siapa saja calon-calon yang akan dipilih pada Pemilu 2024 nanti. Apalagi ini lebih kurang tinggal 1 bulan lagi waktunya.

Justru karena waktunya sudah mepet ini, saya perlu memberikan edukasi politik kepada dua anak saya yang baru pertama kali mendapatkan hak untuk nyoblos. 

Terlebih pencoblosan ini rada rumit karena selain memilih Presiden dan Wakil presiden, juga harus memilih anggota legislatif di berbagai tingkatan, seperti di DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten, dan DPD.

***

Sumber gambar: kgnewsroom.com
Sumber gambar: kgnewsroom.com

Untuk Surat Suara, sudah banyak informasi dari media tentang 5 jenis Surat Suara:

  • Surat suara abu-abu, digunakan untuk memilih pasangan Presiden dan Wakil Presiden.
  • Surat suara merah, digunakan untuk memilih anggota legislatif yaitu Dewan Perwakilan Daerah atau DPD yang akan mewakili setiap provinsi di Indonesia.
  • Surat suara kuning, digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Di dalam surat suara ini terdapat nomor urut, nama calon anggota DPR RI, serta partai yang diwakilinya.
  • Surat suara biru, digunakan untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD tingkat provinsi dengan cara yang serupa seperti memilih anggota DPR RI.
  • Surat suara hijau, digunakan untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD tingkat kabupaten/kota.

Nah, masalahnya.. siapa saja Caleg yang siap dicoblos?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun