Mohon tunggu...
Andri S. Sarosa
Andri S. Sarosa Mohon Tunggu... Insinyur - Instruktur, Trainer, Konsultan Sistem Manajemen + Bapak yang bangga punya 5 Anak + 1 Istri

Insinyur lulusan Usakti

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sudahkah Anda Menghujat Hari Ini?

27 Desember 2023   09:17 Diperbarui: 27 Desember 2023   09:39 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: kompas.com

Saat ini hujat sepertinya sudah menjadi budaya masyarakat Indonesia. Setiap hari ada saja kita mendengar, melihat atau membaca masyarakat saling hujat. Apalagi jelang pemilihan Presiden 2024, eskalasi hujatan terlebih di media sosial, makin meningkat pesat.

Misalnya, setelah acara debat, pasangan capres dan cawapres langsung dihujat atau pelatih timnas sepakbola STY dihujat karena tidak memanggil pemain-pemain favorit dan tak terhitung masih banyak lagi.

Menurut kbbi.kemendikbud.go.id, arti kata hujat adalah 1) caci, cela 2) fitnah. Artinya dari caci/cela akhirnya bisa berujung fitnah.

Peranan media sosial juga menyebabkan peningkatan pesat budaya hujat menghujat ini.

*

Jaman dulu, sebelum ada media sosial, hujat menghujat biasanya antar teman dan untuk keperluan becanda, misalnya, kampungan lu! norak lu! dan lain-lain. Ini tidak membuat marah yang dihujat, mereka malah ketawa-tawa.  

Sumber gambar: Grid.ID
Sumber gambar: Grid.ID
Saat jaman media sosial seperti sekarang ini, hujat itu jadi bebas tidak terbatas kepada teman kita saja tapi kepada orang-orang yang tidak kita kenal bahkan kepada Pejabat Pemerintahan. Padahal bisa jadi si Penghujat menghujat sambil tidur-tiduran di rumah sedangkan yang dihujat sedang melakukan aktifitas yang bermanfaat untuk masyarakat.

*

Hujat berhubungan erat dengan perasaan manusia, baik perasaan si penghujat dan perasaan yang dihujat.

Penghujat akan merasa lega setelah mengeluarkan opini hujatnya kepada seseorang. Jika perasaan orang yang dihujat sudah sampai titik akhir kesabaran, maka dia bisa marah.

Karena itu pihak Kepolisian pun membuka jalur pengaduan Perbuatan Tidak Menyenangkan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) agar diselesaikan secara hukum, bukan bertindak sendiri-sendiri. Walaupun konon kabarnya Pasal ini sudah dihapus atau direvisi oleh MK tahun lalu.

*

Alangkah bijaknya jika kita mampu menjaga lisan ataupun tulisan kita untuk tidak menghujat, mencela, mencaci atau memfitnah seseorang atau institusi. Komentar sih boleh-boleh saja tapi tetap dijaga agar tidak menyinggung perasaan orang yang dikomentari.

Sumber gambar: kompas.com
Sumber gambar: kompas.com

Perlu dipahami juga tingkatan hujatan sbb.:

  • Ironi: hujatan yang diucapkan dengan menggunakan kata-kata yang halus.
  • Sinisme: hujatan yang berbentuk kesangsian yang mengandung ejekan.
  • Sarkasme: hujatan yang diucapkan dengan menggunakan kata-kata kasar.

*

Kritik dan saran adalah kunci. 

Artinya ketika kita ingin mengkritik seseorang kemudian dibarengi dengan saran. Nah, ini akan lebih sejuk buat orang yang kita kritik tersebut.

Jika seluruh rakyat Indonesia mampu menahan nafsu hujatnya niscaya hujat tidak akan menjadi bagian dari budaya Indonesia.

Jadi... sudahkah anda menghujat hari ini?

**

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun