Karena itu pihak Kepolisian pun membuka jalur pengaduan Perbuatan Tidak Menyenangkan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) agar diselesaikan secara hukum, bukan bertindak sendiri-sendiri. Walaupun konon kabarnya Pasal ini sudah dihapus atau direvisi oleh MK tahun lalu.
*
Alangkah bijaknya jika kita mampu menjaga lisan ataupun tulisan kita untuk tidak menghujat, mencela, mencaci atau memfitnah seseorang atau institusi. Komentar sih boleh-boleh saja tapi tetap dijaga agar tidak menyinggung perasaan orang yang dikomentari.
Perlu dipahami juga tingkatan hujatan sbb.:
- Ironi: hujatan yang diucapkan dengan menggunakan kata-kata yang halus.
- Sinisme: hujatan yang berbentuk kesangsian yang mengandung ejekan.
- Sarkasme: hujatan yang diucapkan dengan menggunakan kata-kata kasar.
*
Kritik dan saran adalah kunci.Â
Artinya ketika kita ingin mengkritik seseorang kemudian dibarengi dengan saran. Nah, ini akan lebih sejuk buat orang yang kita kritik tersebut.
Jika seluruh rakyat Indonesia mampu menahan nafsu hujatnya niscaya hujat tidak akan menjadi bagian dari budaya Indonesia.
Jadi... sudahkah anda menghujat hari ini?
**