Musibah meledaknya tungku smelter milik PT ITSS di area kawasan PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), di kecamatan Bahodopi, kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, pada hari Minggu (24/12/2023), menggambarkan bahwa tidak ada penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang sempurna 100%. Walaupun diketahui bahwa Departemen Health and Safety IMIP secara rutin memberikan pelatihan K3 kepada seluruh pekerjanya.
Sebagai Praktisi K3, tentunya kita tidak perlu mencari "tersangka"-nya karena itu adalah urusan pihak kepolisian. Atau kita juga tidak perlu langsung menyimpulkan bahwa "kecelakaan kerja tersebut disebabkan karena upah yang murah dan mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)" seperti yang disampaikan Presiden Partai Buruh karena itu adalah urusan politik.
Yang perlu dilakukan para Praktisi K3 adalah mencari akar masalah untuk kemudian melakukan tindakan korektif dan tindakan pencegahan serta merevisi analisa risiko dan tindak lanjut risiko tersebut agar masalah yang sama tidak terulang dikemudian hari.
*
Pemerintah Indonesia sejak lama telah memahami bahwa masalah K3 sebagai suatu hal yang harus dikendalikan dan ditangani dengan serius. Karena itu, tahun 1970 diterbitkan UU No. 1 Tahun 1970 tentang "Keselamatan Kerja" sebagai landasan utama K3 yang kemudian dilengkapi aturan turunannya yaitu PP No. 50 Tahun 2012 tentang "Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja". Regulasi tersebut (serta aturan-aturan turunan lainnya) harus dipenuhi oleh Perusahaan yang beroperasi di wilayah Indonesia.
Namun, jika menilik pengakuan secara internasional, maka penerapan PP No. 50 Tahun 2012 perlu dilengkapi dengan penerapan standar yang diterima secara internasional.
Karena itu di banyak Perusahaan menerapkan standar internasional ISO 45001:2018 tentang SMK3 yang kemudian diadopsi oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) menjadi SNI ISO 45001:2018.
Oleh karena itu, penerapan PP No. 50 Tahun 2012 yang disandingkan dengan SNI ISO 45001:2018 merupakan suatu rekomendasi bagi Perusahaan untuk menyempurnakan SMK3-nya agar saling mengisi.
*
Sejatinya penerapan SMK3 bukan hanya kewajiban untuk Perusahaan tetapi dimanapun tempat yang ada aktifitas manusia yang bekerja, wajib menerapkan K3, bahkan di lingkungan Rumah Tangga sekalipun.
Siapa saja manusia yang bekerja di lingkungan Rumah Tangga?
Ada asisten rumah tangga, tukang kebun, sopir bahkan keluarga kita sendiri. Ada istri yang beraktifitas di dapur, anak yang menonton televisi, menyetrika, memindahkan galon air mineral dan lain-lain. Mereka inilah prioritas nomor 1 untuk dijaga Keselamatan dan Kesehatannya.
Apa saja bahaya di lingkungan Rumah Tangga?
Ada banyak sumber bahaya kerja dalam lingkungan Rumah Tangga, seperti: peralatan listrik, pemutih pakaian, deterjen, kompor gas, hewan piaraan, pisau, tindakan kriminal, ergonomi (posisi kerja) dan lain-lain.
Upaya perbaikan K3 di lingkungan Rumah Tangga perlu dilakukan setidaknya di area sebagai berikut:
1. Penanganan dan Penyimpanan Material
Contoh:Â
a) Penyimpanan barang dengan rapi pada tempatnya.
b) Penggunaan roller atau peralatan beroda untuk memindahkan benda berat.
c) Penyimpanan bahan/barang berbahaya jauh dari jangkauan anak-anak.
2. Disain Tempat Kerja
Contoh:
a) Penempatan peralatan listrik agar mudah dilihat dan diraih.
b) Pemeriksaan sambungan listrik yang aman dan tidak terkelupas.
c) Penyediaan tempat khusus untuk setiap peralatan kerja.
3. Keamanan Mesin dan Peralatan Kerja
Contoh:
a) Penggunaan pelindung/penutup untuk bagian mesin/peralatan yang berputar.
b) Mesin/peralatan yang berisik dalam kondisi tertutup.
4. Lingkungan Fisik
Contoh:
a) Ruangan dan tempat kerja selalu memiliki cahaya cukup dan ventilasi yang alami.
b) Pipa, tabung gas dan regulator selalu dalam kondisi baik dan tidak bocor.
c) Tersedia alat pemadam api ringan (APAR) dan memahami/berlatih cara menggunakannya.
*
Kecelakaan yang terjadi di rumah pasti akan menimbulkan kerugian yang cukup besar seperti terjadi kebakaran, kerusakan peralatan rumah tangga atau bahkan cidera pada anggota keluarga yang kita sayangi.
Sudah seharusnya kita melakukan perbaikan kondisi area aktifitas yang dimulai dari lingkungan Rumah Tangga untuk kebutuhan agar keluarga selamat dan sehat dalam bekerja di rumah dan kehidupan yang lebih baik.
Yuk kita mulai menerapkan SMK3 di Rumah Tangga!
**
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H