Mohon tunggu...
Andri S. Sarosa
Andri S. Sarosa Mohon Tunggu... Insinyur - Instruktur, Trainer, Konsultan Sistem Manajemen + Bapak yang bangga punya 5 Anak + 1 Istri

Insinyur lulusan Usakti

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mengenal Sertifikat Anti Korupsi ISO 37001

5 April 2016   12:11 Diperbarui: 5 April 2016   12:29 708
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

**
Apa kewajiban yang dituntut oleh ISO 37001?

ISO 37001 mewajibkan organisasi/perusahaan untuk menerapkan serangkaian langkah-langkah secara proporsional dan wajar.
Diantaranya:
- Kebijakan anti-suap, prosedur dan kontrol,
- membutuhkan komitmen dan tanggung jawab top manajemen,
- menunjuk seseorang untuk mengawasi kepatuhan anti-suap,
- memberikan pelatihan kepada personil,
- melakukan penilaian risiko penyuapan
- due diligence pada proyek-proyek dan rekan bisnis,
- menerapkan kontrol keuangan dan komersial,
- prosedur pelaporan, monitoring, investigasi dan review/tinjauan,
- dan tindakan korektif serta perbaikan terus menerus (continual improvement).

**
Apa manfaat ISO 37001?

1. Membantu organisasi/perusahaan dalam menerapkan sistem manajemen anti-suap, atau meningkatkan kontrol yang ada
2. Membantu memberikan jaminan kepada manajemen dan pemilik organisasi/perusahaan, serta penyandang dana, pemegang saham, pelanggan dan rekan bisnis lainnya, bahwa organisasi telah dilaksanakan diakui secara internasional dengan praktek yang baik serta kontrol anti-penyuapan.
3. Dalam hal penyelidikan, membantu memberikan bukti kepada pihak berwenang bahwa organisasi telah mengambil langkah-langkah untuk mencegah penyuapan.

***

Sumber gambar: www.iso.org

[caption caption="ABMS"]

[/caption]

*

[caption caption="PDCA"]

[/caption]

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun