Mohon tunggu...
Andri S. Sarosa
Andri S. Sarosa Mohon Tunggu... Insinyur - Instruktur, Trainer, Konsultan Sistem Manajemen + Bapak yang bangga punya 5 Anak + 1 Istri

Insinyur lulusan Usakti

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Mitos Macet Jalan Tol

2 Maret 2015   20:21 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:16 461
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_400507" align="aligncenter" width="680" caption="Kemacetal di Jalan Tol/Tribunnews"][/caption]

Setiap hari kita sering mendengarkan laporan lalu lintas dari berbagai sumber baik dari televisi, radio ataupun media sosial, entah itu dari NTMC Polda Metro Jaya atau akun sosial lainnya.

Biasanya kita akrab mendengar laporan sebagai berikut :
- Terjadi kemacetan di jalan tol karena ada truk mogok/ganti ban di bahu jalan

- Terjadi kemacetan karena rest area jalan tol

- Terjadi kemacetan di jalan tol karena para pengendara menonton kecelakaan lalu lintas.

Tahukah anda bahwa ketiga contoh diatas hanyalah Mitos?! ...

Ngga’ percaya? ...

Mari kita bahas satu persatu.

Terjadi kemacetan di jalan tol akibat dari truk mogok/ganti ban di bahu jalan

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2005, fungsi bahu jalan tol adalah sebagai tempat berhenti kendaraan yang mengalami masalah darurat. Misalnya pecah ban, mogok, ataupun masalah lain yang membuat kendaraan berhenti total.

Artinya, jika ada kendaraan yang bermasalah lalu berhenti di bahu jalan tol maka itu sudah benar dan dimaksudkan agar tidak terjadi masalah bagi pengendara lain.

Tapi, kenapa bisa menyebabkan macet?

Ternyata akar masalahnya adalah pengendara lain banyak yang menggunakan bahu jalan tol sehingga mereka harus berpindah jalur untuk menghindari kendaraan yang bermasalah tersebut. Efek dominonya, kendaraan lain akan mengurangi kecepatan karena jalurnya diserobot oleh kendaraan-kendaraan yang melanggar aturan tersebut. Lihat ilustrasi dibawah ini:

1425277077544863793
1425277077544863793

* Karena itu, macet karena ada truk mogok/ganti ban di bahu jalan adalah Mitos!
Terjadi kemacetan di depan rest area jalan tol

Rest area diciptakan bukan untuk menambah kemacetan, melainkan untuk tempat peristirahatan sementara pengendara mobil di jalan tol.

Masalahnya adalah saat pengendara ingin keluar dari rest area, mereka belum punya kecepatan yang cukup untuk “bergabung” dengan arus lalu lintas jalan tol, sehingga membuat pengendara lain mengurang kecepatannya.

Perlu diingat bahwa kecepatan minimal kendaraan di jalan tol adalah 60 km/jam. Jika anda ingin “bergabung” selepas rest area maka kecepatan minimal anda adalah 60 km/jam.

Pengelola jalan tol sudah menyediakan area untuk anda menambah kecepatan sebelum “bergabung” ke jalan tol, silahkan perhatikan marka jalan yang ada. Lihat ilustrasi dibawah ini:

1425277186606747548
1425277186606747548

* Karena itu, macet karena ada rest area jalan tol adalah Mitos!

Terjadi kemacetan di jalan tol karena para pengendara menonton kecelakaan lalu lintas.

Ini yang paling lucu, pengendara dianggap menonton kecelakaan.

Sangat manusiawi apabila pengendara kendaraan di jalan tol mengurangi kecepatan apabila ada sesuatu yang tidak biasa di jalan tol, dalam hal ini kecelakaan. Ini adalah salah satu bentuk kehati-hatian anda.

Dan sangat masuk akal apabila anda memalingkan pandangan mata anda sejenak untuk melihat apa yang terjadi, apa lagi bila kondisi jalan tol sampai macet total.

Justru sangat tidak masuk akal bila anda tidak mengurangi kecepatan saat ada kecelakaan dan sama sekali tidak melihat atau menengok kondisi yang terjadi disana (tentu saja anda tidak perlu sampai parkir mobil dan gelar tiker disana).

* Karena itu, macet di jalan tol karena para pengendara menonton kecelakaan lalu lintas adalah Mitos!

Gambar: pribadi dan otomotifnet.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun