Pemerintah lebih baik memprioritaskan anggaran untuk kebutuhan dapur sebagian besar warganya agar sementara waktu bersedia diam di rumah dan mengurangi aktivitas sehari-hari. Tentunya cukup dilakukan terbatas pada daerah-daerah yang terpapar. Sementara lalu-lintas keluar masuk pada masing-masing daerah yang belum mencatatkan korban, tetap perlu diperketat. Menutupnya dari daerah lain, mungkin perlu dipertimbangkan.
Alihkan Kembali Anggaran Keliru Itu
Kebijakan penganggaran untuk membiayai masyarakat seperti di atas, jauh lebih pantas dan semestinya dibanding kebijakan pembebasan PPh 21, PPh 22, dan PPh 25 khusus untuk sektor manufaktur yang diluncurkan kemarin.
Penghapusan yang dikatakan ditanggung pemerintah tersebut, sesungguhnya kebijakan yang sangat tidak bijak. Sebab, dampak Covid-19 ini paling berat justru dirasakan 80% masyarakat yang berpenghasilan pas-pasan. PPh 21 hanya efektif dikenakan bagi mereka yang memiliki pendapatan di atas Rp 54 juta hingga Rp 72 juta per tahun (tergantung status dan jumlah keluarga yang ditanggung). Terlebih lagi, sesungguhnya hari ini, semua sektor sebetulnya terpukul dengan Covid-19 ini.
Pendapatan PPh 21, PPh 22 Impor, dan PPh 25/29 Tahun 2008-2018, Jilal Mardhani, 20-3-2020
Walaupun tidak semua nilai yang tertera pada grafik terlampir, termasuk dalam kebijakan yang dimaksudkan di atas, tapi kita bisa melihat betapa sesungguhnya pendapatan kita dari pos-pos tersebut masih terseok-seok. Kemungkinan besar, implikasi kebijakan tersebut juga hanya dirasakan oleh sebagian kecil dari kuintil-4 dan kuintil-5 saja.
Presiden Joko Widodo dan jajarannya memang sangat kedodoran dan tidak siap menghadapi wabah Covid-19 ini. Sebagaimana yang disampaikan sebelumnya, sekarang adalah saat untuk mengesampingkan berbagai kepentingan yang selalu mengganduli beliau. Kembalilah ke khitah yang semula dikenal masyarakat Indonesia pada dirinya. Utamakan kehidupan masyarakat yang jelas-jelas sedang terancam saat ini. Kemungkinan buruk itu, sangat mungkin terjadi. Meski tak seorang pun yang mengharapkannya.
Mardhani, Jilal
20 Maret 2020
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H