Mohon tunggu...
Jilal Mardhani
Jilal Mardhani Mohon Tunggu... Administrasi - Pemerhati

“Dalam kehidupan ini, selalu ada hal-hal masa lampau yang perlu kita ikhlaskan kepergiannya.”

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Lingkaran Setan di Sekeliling Kita

27 Juli 2018   10:39 Diperbarui: 27 Juli 2018   10:57 877
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setiap kekuasaan selalu hadir bersama dengan godaan untuk menyalah-gunakannya. Apapun bentuk, lingkup, maupun tingkat pengaruh yang menyertai kekuasaan itu. Persoalannya tinggal siapa yang lebih unggul. Sosok yang menerima mandat kekuasaan, atau justru godaan untuk menyalah-gunakannya.  

Kekuasaan sesungguhnya merupakan mandat untuk memberikan pelayanan terbaik --- melalui keahlian dan kemampuan istimewa yang menjadi latar-belakang seseorang --- sehingga ia terpilih atau ditunjuk. Jadi hal pertama dan paling utama justru soal kewajiban melayani. Bukan tentang keistimewaan yang melekat pada kekuasaan yang dapat dinikmatinya.

Dengan kata lain, keistimewaan yang ada sesungguhnya ditujukan untuk memudahkan penerima mandat kekuasaan melakukan pelayanan dengan sempurna. 

Kesadaran tentang tuntutan pelayanan itulah yang acap diabaikan, dikecilkan, atau di-nomor dua-an. Hal yang menonjol --- dan selalu didahulukan --- justru kewenangan dan nikmat dari kekuasaan yang dimiliki. 

Jadi, kekuasaan sesungguhnya adalah beban. Sama sekali bukan rezeki.

+++

Tapi yang selalu dikambing-hitamkan ketika penyalahgunaan terjadi adalah kebijakan dan prosedur baku yang tersedia memayunginya. Sering kali, ketiadaan aturan (resmi dan tertulis) justru dimanfaatkan sebagai celah menghalalkan penyalah-gunaan itu sendiri. Walaupun mudah dipahami (sekaligus disadari) pelakunya sebagai hal yang tak benar karena bukan berkaitan dengan pelayanan yang dituntut darinya. Tapi justru nyata-nyata merupakan keuntungan bagi diri pribadi atau pihak lain yang tidak berkaitan dengan mandat yang diterimakan.

Fenomena yang berkembang kemudian memang soal tuntutan menghadirkan berbagai peraturan dan perundang-undangan. Tersamar dibaliknya adalah penghalang dan ancaman agar tak terjadi penyalah-gunaan. Padahal, kebijakan dan prosedur sejatinya ditujukan sebagai panduan untuk memudahkan penerima mandat kekuasaan melakoni tugas dan fungsi pelayanan yang diberikan. 

Perkeliruan paham mendasar tersebut justru kerap berakhir dengan hadirnya berbagai bentuk kebijakan dan prosedur baku yang kompleks, kontra-produktif, bahkan mengecilkan fungsi dan peran mereka yang terlibat maupun dilibatkan. Hal yang justru menyulitkan bahkan mempersempit ruang inovasi dan kreatifitas penerima mandat untuk memberikan pelayanan terbaik sesuai keistimewaan kemampuan yang melatar belakangi penunjukan atau pemilihan dirinya.

Maka tak mengherankan jika hari ini, banyak diantara aparat birokrasi pemerintahan maupun negara kita yang meyakini falsafah 'lebih baik menghindar atau tidak melakukan hal yang belum cukup diatur dengan ketentuan hukum'. Dengan kata lain, mereka cenderung mempersempit pemahaman tugas dan tanggung jawab hanya terhadap hal-hal yang sudah ada aturan dan ketentuan hukumnya. Pemahaman demikian sesungguhnya tentu saja melegasi mereka layaknya seperti mesin atau robot semata.

Persoalannya, berbagai kemelut dan kekacauan sistem birokrasi kita hari ini, justru membutuhkan berbagai pembaharuan, terobosan, maupun lompatan. Bukan semata karena hal yang berlangsung dan menjadi kebiasaan selama ini, telah terbukti tak efektif bagi penerima mandat kekuasaan untuk memberikan pelayanannya yang terbaik. Tapi juga tak akomodatif terhadap tuntutan perkembangan zaman yang terus bergerak maju dan berkembang. Hal yang sesungguhnya hanya mungkin --- jika dan hanya jika --- para birokrat yang dilimpahi amanah kekuasaan bergairah dan berinisiatif melakukannya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun